WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_/////////// Tiga paket pekerjaan pembangunan gedung bertingkat pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2025 resmi dikenakan denda keterlambatan, salah satu pekerjaan di kenakan denda maksimal sebesar 5 persen dari nilai kontrak, setelah pekerjaan diselesaikan melewati masa kontrak.
Adapun tiga proyek pembangunan tersebut yakni :
- Gedung Cathlab
Pagu anggaran : Rp11.475.116.000,00
Nilai kontrak terkoreksi: Rp11.358.663.122,36
Pelaksana : CV Rezky Arnas
Denda : sekitar Rp200 juta lebih - Gedung Cystoscopic / Cysturic
Pagu anggaran: Rp1.970.992.000,00
Nilai kontrak terkoreksi : Rp1.929.973.568,24
Pelaksana : CV Vigat Bintang
Denda : sekitar Rp30 juta lebih - Gedung UTD
Pagu anggaran : Rp4.577.720.000,00
Nilai kontrak terkoreksi : Rp4.119.991.495,31
Pelaksana : CV Swapraja Balanipa Denda : hampir Rp200 juta
Salah satu staf RSUD Pasangkayu, Akhmad Yani, saat di temui di ruangannya beberapa waktu lalu, menjelaskan seluruh proyek dikenakan denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Gedung Cathlab dikenakan denda sekitar 200 juta lebih dan Gedung Cystoscopic sekitar 30 juta lebih. Sedangkan UTD hampir 200 juta, pekerjaan yang di kenakan denda maksimal 5 persen” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh rekanan wajib menyetor denda terlebih dahulu sebelum pembayaran proyek dilakukan penuh.
“Setiap rekanan akan menyetor langsung ke kas daerah, baru bisa pencairan 100 persen” jelasnya
Ia juga menegaskan sumber anggaran proyek berasal dari APBD, bukan dari pola keuangan BLUD.
“Dana ini dana APBD, tidak BLUD, jadi dendanya masuk semua ke kas daerah,” jelasnya.
Total denda dari ketiga pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta dan seluruhnya akan disetor ke kas daerah.
