WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU”))))))))))) Memastikan layanan hukum dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok secara merata, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu mengikuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Direktur jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas II Pasangkayu, Selasa (14/4).
Dalam materinya, Sutiman, menyampaikan, pentingnya sosialisasi ini dilakukan agar semua lapisan masyarakat mengetahui dan memahami serta merasakan adanya layanan hukum dengan tidak membebankan biaya perkara kepada pencari keadilan.
“Bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki permasalahan hukum dan ingin penyelesaian, silahkan saja ke PTSP pada Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan membawa syarat-syarat seperti Surat Permohonan, Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya,” ajak Sutiman.
Sementara itu, Direktur LBH Pasangkayu, Asdar, mengatakan, sosialisasi terkait perkara prodeo ini sangat penting, mengingat banyaknya masyarakat butuh bantuan hukum namun terkendala soal ekonomi dan tidak tahu harus kemana.
“Saya bersama teman-teman sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggap menggelar sosialisasi terkait perkara prodeo, ini bukti bahwa Pengadilan Negeri Pasangkayu peka akan kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan,”singkatnya. (Udi)
