Tersangka Dipaksakan? Kuasa Hukum Mr. Ko Sebut Bukti Lemah dan Proses Tergesa!

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))))))))))) Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing di Kabupaten Pasangkayu menuai sorotan. Penetapan Ko Young Ku Alias Mr. Ko Bin Ko Heum Suk, sebagai tersangka oleh penyidik dinilai menuai keberatan dari pihak kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukum, Rudiansya menyampaikan penolakan atas penetapan tersangka dengan Nomor: S.Tap.Tsk/34/IV/RES.1.6.2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu.

“Penetapan ini kami nilai terlalu tergesa-gesa. Dasar yang digunakan belum cukup kuat,” ujar Rudiansya saat dikonfirmasi di salah satu kafe di Pasangkayu, Senin (13/4).

Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka hanya berupa hasil visum, rekaman video, serta keterangan saksi yang dinilai saling bertentangan. Ia menegaskan, bukti-bukti tersebut belum secara jelas menunjukkan adanya peristiwa penganiayaan.

“Dalam proses pemeriksaan, tidak ditemukan video yang secara tegas memperlihatkan insiden sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Pihaknya juga menilai unsur pembuktian dalam perkara ini belum terpenuhi secara kuat dan meyakinkan, sehingga penetapan tersangka dianggap prematur.

Kuasa hukum meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan lanjutan proses hukum, terutama terkait apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Sebagai kuasa hukum, kami berpendapat perkara ini tidak layak untuk disidangkan. Kami optimistis proses selanjutnya akan mempertimbangkan fakta secara objektif,” tegas Rudiansya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *