WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))))))))) Kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati Koperasi di Kabupaten Pasangkayu kembali bergulir di meja hijau. Persidangan yang telah memasuki agenda ke-4 ini digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Di antara saksi tersebut, terdapat istri dan keponakan dari terdakwa, Risman.
Persidangan berlangsung secara tertutup, sehingga tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum.
Hal ini dilakukan mengingat materi persidangan yang dinilai sensitif.
Meski tidak dapat masuk ke ruang sidang, keluarga korban tetap memadati area Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengawal jalannya proses hukum.
Sekitar 10 orang keluarga korban hadir dan menunggu di luar ruang sidang dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan.
Sementara itu, terdakwa Risman tampak dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan.
Ia kemudian digiring menuju ruang tahanan sementara sebelum akhirnya dihadirkan ke ruang persidangan.
Pengawalan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap terdakwa maupun saksi yang dihadirkan, termasuk istri terdakwa.
Hal ini untuk mengantisipasi potensi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat emosi keluarga korban yang masih memuncak.
Ketegangan sempat terjadi saat keluarga korban meluapkan kemarahan mereka kepada istri terdakwa yang hadir sebagai saksi.
Beberapa di antaranya terdengar mengumpat, meski situasi berhasil dikendalikan oleh petugas keamanan yang berjaga.
Usai persidangan, Hikma Anggriawan selaku pendamping kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan yang disampaikan oleh istri terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menurut Hikma, keterangan istri terdakwa dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta-fakta baru terkait peristiwa pembunuhan tersebut.
“Istri terdakwa lebih banyak menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan tidak secara langsung mengarah pada peristiwa yang terjadi. Bahkan, keterangannya cenderung tidak menguatkan posisi terdakwa maupun membuka fakta baru di persidangan,” ujar Hikma.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa istri terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian, dengan alasan sedang dalam kondisi sakit saat peristiwa berlangsung.
“Ia menyebut pada saat kejadian dirinya sedang sakit dan tidak berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengetahui secara detail apa yang terjadi. Sehingga, sebagian besar jawabannya bersifat tidak tahu atau tidak ingat,” tambahnya.
Pihak keluarga korban pun merasa keterangan tersebut tidak membantu proses pengungkapan kebenaran. Mereka berharap majelis hakim dapat tetap objektif dalam menilai seluruh fakta persidangan.
Hikma menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, serta berharap terdakwa dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
“Harapan kami jelas, pelaku dihukum maksimal. Apa yang dilakukan sudah sangat merugikan dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
