Rp 4,2 Miliar Mengendap, DPRD Pasangkayu Siapkan Pansus: Dari Administrasi ke Aksi Tegas!

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))))))) Tekanan terhadap penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 4,2 miliar di Kabupaten Pasangkayu kini memasuki fase baru. DPRD tak lagi puas dengan pendekatan administratif yang dinilai lamban dan minim hasil.

Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Muh Dasri, secara terbuka mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) investigasi. Langkah ini disebut sebagai upaya konkret untuk membongkar sekaligus mempercepat pengembalian kerugian daerah yang hingga kini masih menggantung.

“Alhamdulillah saya sudah komunikasi ke beberapa fraksi, untuk sepakat membentuk pansus investigasi,” tegas Dasri, Senin (13/4).

Dorongan ini bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, sebagian dana hasil temuan BPK disebut masih belum dikembalikan oleh pihak rekanan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran bahwa proses yang berjalan hanya berhenti pada formalitas laporan tanpa hasil nyata.

DPRD pun bersiap naik level. Tidak sekadar pengawasan umum, tetapi masuk ke tahap penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan bersurat untuk meminta data, siapa saja rekanan yang belum mengembalikan,” lanjutnya.

Pansus investigasi dinilai menjadi instrumen penting agar pengawasan lebih tajam, terukur, dan berorientasi hasil. Sejumlah fraksi di DPRD bahkan telah memberi sinyal sepakat untuk segera mengesahkan pembentukannya.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras: pengelolaan keuangan daerah tak boleh berhenti pada prosedur administratif, melainkan harus berujung pada pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, penanganan temuan BPK di Pasangkayu masih berkutat di jalur administratif. Mekanisme yang ditempuh dinilai belum menyentuh aspek penagihan langsung kepada rekanan.

Jika kebuntuan ini terus berlanjut, Kejaksaan Negeri Pasangkayu disebut siap turun tangan untuk memperkuat proses penagihan.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Pasangkayu, Tanwir, mengakui bahwa peran lembaganya selama ini lebih pada fungsi pengawasan, bukan eksekusi.

Situasi ini menempatkan temuan Rp4,2 miliar pada titik kritis: terus berputar dalam lingkaran administrasi, atau didorong masuk ke jalur penindakan yang lebih tegas dan berujung pada pengembalian nyata.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *