Pedagang Pasar Rakyat Luyo menuntut Keadilan dan meminta Pemerintah tidak tebang pilih dalam hal Relokasi pedagang.
Polewali.WartaAmperak==== Puluhan pedagang yang berada di pasar rakyat Luyo meminta keadilan serta ketegasan atas aturan relokasi pedagang dari Panyingkul desa Baru ke Pasar Rakyat Luyo oleh pemerintah desa maupun Kecamatan yang dianggap tidak adil dan tebang pilih, Rabu (9/3/22)
Rahma salah satu pedagang campuran yang direlokasi dari tempat sebelumnya di panyngkul desa Baru ke pasar rakyat Luyo mengatakan kami meminta adanya keadilan serta ketegasan terhadap pemerintah desa maupun kecamatan Luyo atas relokasi pedagang ke Pasar Rakyat Luyo.
“Kami pak hanya minta keadilan dan ketegasan pemerintah desa maupun kecamatan agar semua pedagang pak yang ada di panyingkul desa baru untuk di pindahkan ke pasar rakyat luyo karena masih banyak yang berdagang disana dan ada juga yang sebelumnya sudah berdagang disini namun kembali berjualan disana pak, jadi pasti kami yang berdagang disini tentu nya tidak ada pembeli karena disana tempat strategis.” Ucapnya.
Lanjut, Rahma mengatakan, “Kita pedagang yang ada disini menginginkan pak tidak ada tebang pilih kasih jika memang ada regulasi pedagang harus berjualan di pasar ini yah semua harus disini, namun jika memang kita bisa kembali berjualan di panyingkul desa Baru yah kita ingin bermohon kembali disana.” Ungkap Rahma.

“kami pindah dan berdagang disini sudah sembilan bulan lamanya kurang lebih seperti itu dan kami sabar walaupun pembeli disini kurang tapi sampai kapan kita harus bersabar oleh aturan relokasi ini yang kami anggap tidak adil yang melemahkan ekonomi dagangan kami.” Ucapnya sembari mata berkaca-kaca menahan tangis.
Rahma juga menegaskan, “saya dan pedagang yang ada disini tidak bermaksud menyinggung para pedagang yang ada di Panyingkul namun yang paling penting bagi kami aturan ini harus di jalankan dengan baik, adil dengan tegas.” Kata Rahma.
Sementara itu, pedagang lainnya H. Latif menyampaikan, “saya pernah kekantor camat untuk mencarikan solusi atas keinginan kami selaku pedagang yang berada di pasar ini. Namun kata pak camat kita akan sampaikan hal ini ke pemerintah kabupaten lebih dahulu, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan dari Pihak kecamatan, padahal kami kesana sudah 2 bulan lamanya.” Jelas H. Latif.
Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke DRPD Kab. PolMan untuk dilakukan RDP dan berharap teman-teman dari lembaga masyarakat bisa membantu menfasilitasi para pedagang.
Terpisah, Mohammad Jumadil Camat Luyo saat di temui dikantornya sesaat pelepasan jabatan dirinya usai dilantik menjadi kabag Prokopi Pemkab PolMan menyampaikan terkait relokasi pedagang dari panyingkul ke pasar rakyat Luyo tersebut diatur dalam regulasi undang undang perhubungan termasuk undang- undang bina marga. dan disi lain ada juga regulasi pemanfaatan pasar.
“Disana Kan ada pasar rakyat Luyo yang harus di manfaatkan sebaik mungkin dan inilah fungsi pengaturan pemerintah. baik dari pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten.” Kata Jumadil.
lanjut, Jumadil mengatakan dalam melaksanakan tugas Kita tetap senantiasa berlandaskan regulasi yang ada dan tentunya ada konsekuensinya,
“Dalam pelaksanaan tugas ini, yah tentunya secara berjenjang bila pemerintah kecamatan tidak mampu menangani polemik terkait pasar tersebut bisa ditangani oleh pemerintah kabupaten.” Kata Jumadil
Jumadil juga menegaskan, “atas adanya informasi kembalinya sebagian pedagang berjualan ke Panyingkul, kami akan lakukan kroscek dan monitoring terlebih dahulu demi meastikan dan akan memetakkan hal tersebut biar informasinya lengkap, agar kita bisa mengambil kesimpulan dan langkah kedepannya seperti apa nantinya, Bila hal tersebut terbukti tetap kita akan melakukan langkah berlandaskan pada regulasi yang ada.” Jelasnya.
Selain itu, Jumadil juga mengungkapkan akan menyampaikan semua hal yang berkenaan dengan pasar rakyat Luyo ini ke Camat yang baru nantinya, untuk menjadi perhatian dan tugas prioritas. (Aco Metro).
