Mamuju.WartaAmperak—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memberikan pandangan hukum dalam rapat konsultasi terkait permasalahan produk hukum daerah tentang pemilihan kepala desa di kabupaten Polewali Mandar yang sebelumnya di mohonkan oleh DPRD kabupaten Polewali Mandar.
Kegiatan tersebut dilaksakan pukul 09.00 wita dan dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kumham Sulbar H.M Anwar didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti dan diikuti oleh Rombongan Komisi I DPRD Polewali Mandar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham SulBar. Senin, 9/8/2021.
Dalam sambutannya H.M Anwar mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Rombongan dari Komisi I DPRD Polewali Mandar dan pemerintah daerah kabupaten Polewali Mandar yang telah berkenan mengadakan kunjungan kerja terkait dengan pemilihan kepala desa di kabupaten Polewali Mandar.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran bapak dan Ibu dalam rangka koordinasi untuk beberapa hal berkaitan dengan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan di kabupaten Polewali Mandar.” Ucap Anwar.
H.M Anwar menambahkan besarnya harapan kantor wilayah pada pertemuan ini, agar semua pihak dapat memperoleh pencerahan dalam menyelesaikan beberapa persoalan berkaitan dengan kepentingan masyarakat Polewali Mandar.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM yang memberikan kesempatan kepada pihak DPRD dan Eksekutif kabupaten PolMan untuk menyampaikan materi konsultasi yang menjadi perbedaan di antara kedua bela pihak.
Setelah mendengar penyampaian oleh kedua belah pihak, Kanwil Kumham SulBar melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan, Munawir B, menyampaikan pandangan hukum Kemenkumham, yang dikaji secara yuridis dan tidak memihak salah satu pihak, mengatakan, “bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus menyesuaikan dengan jenis peraturan perundang-undangan yang diperintahkan pembentukannya, dimana terkait pemilihan kepala desa ini, baik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan turunannnya yaitu permendagri 112 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa telah mendelegasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa ke dalam peraturan daerah. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan perubahan atas peraturan daerah yang ada sebelumnya, karena materi muatannya sudah berubah, baru kemudian melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa, bukannya dengan menjabarkan dalam Peraturan Bupati yang akibat yuridisnya bisa saja menjadi objek sengketa Tata usaha negara di kemudian hari.” Jelasnya.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa revisi perda pilkades tidak serta merta dapat menjadi legalitas atas tahapan pemilihan yang telah dilakukan karena pemilihan kepala desa ini satu kesatuan dari persiapan sampai putusan sehingga payung hukum yang digunakan haruslah sama oleh karena itu pemerintah daerah kabupaten Polewali Mandar harus bertindak setepat mungkin jangan sampai pelaksanaan pilkades ini justru menjadi persoalan dikemudian hari baik secara implementatif maupun dari sisi regulasinya.
Mendengar pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak kanwil, baik DPRD maupun Eksekutif Kabupten Polewali Mandar menyambut baik dan akan membahasnya dalam rapat bersama di internal mereka. (rilis/arya)



