FGD Pengenaan Sanksi IPPR, PUPR Sulbar Percepat Finalisasi Revisi RTRW

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_MAMUJU_))))))))) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengenaan sanksi atas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), Senin (20/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini tengah difinalisasi.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berbasis kepastian hukum.

FGD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar dan terhubung secara daring ini membahas tindak lanjut temuan IPPR yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek krusial yang harus dituntaskan agar dokumen revisi RTRW dapat segera ditetapkan.

Kegiatan ini turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, yakni Dinas PUPR dari Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah. Sinergi lintas wilayah ini difokuskan pada penyelarasan data dan validasi temuan IPPR, sehingga menghasilkan kesepahaman bersama dalam pengambilan langkah teknis dan administratif.

Dalam forum tersebut, pembahasan mengerucut pada mekanisme pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang teridentifikasi di lapangan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Ini merupakan syarat kewajiban provinsi untuk mengawasi kegiatan tata ruang di kabupaten, sehingga setiap pelanggaran dapat ditindak secara terukur dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Melalui FGD ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama enam kabupaten diharapkan memiliki satu persepsi dalam menyikapi temuan IPPR. Dengan demikian, seluruh kendala dalam proses revisi RTRW dapat segera diselesaikan, guna mendukung pembangunan daerah yang tertib tata ruang, berkelanjutan, dan selaras dengan regulasi nasional. (Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *