Camat Campalagian Prakarsai Mediasi Lsm, Kades Dan Penyedia Barang

  • Bagikan

Pelaksanaan Mediasi Lsm Amperak, 4 Kepala Desa dan Pihak Penyedia Barang  di aula kantor Camat Campalagian.

Polewali.WartaAmperak== Pemerintah Kecamatan Campalagian gelar mediasi berdasarkan surat dari AMPERAK (Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan) atas Putusan sidang KIP SulBar (Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat) guna membicarakan lebih lanjut pelaksanaan putusan Komisi Informasi, mediasi berlangsung di aula kantor kecamatan Campalagian. Kamis, 15 /10/ 2021.

Mediasi sebagai tindak lanjut atas putusan KIP terkait permintaan dokumen bibit Kopi yang telah di menangkan LSM Amperak terhadap 4 Desa yakni, desa Sumarrang, Desa Padang, Desa Padang Timur, Desa Ongko pada sidang Komisi Informasi di Mamuju beberapa waktu lalu.

Mediasi tersebut di pimpin Suwono Andi Raden Camat Campalagian yang di dampingi Arwin Hariyanto Ketua LSM Amperak serta Basri Koord. Marketing perusahaan SBS selaku penyedia bibit Kopi, Sudirman Pendamping Desa dan pihak terkait yakni Kepala Desa Padang, Padang Timur, Ongko dan Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian serta turut terlihat hadir memantau Sekjen LAMDES Suardi, S.IP.

Suwono Raden mengatakan usai sidang mengatakan, “apa yang kita gelar pada hari ini antara LSM Amperak dan sejumlah kepala Desa initinya memperbaiki komunikasi yang terputus dan untuk menemui titik temu dan Alhamdulillah Kepala Desa bersedia memberikan Dokumen yang diinginkan LSM Amperak sesuai hasil keputusan Sidang Komisi Informasi.” Ucap Camat Campalagian.

Lanjut, Suwono mengatakan saya menjadi saksi telah terjadi kesepakatan antara LSM Amperak dan sejumlah Kepala desa dan penyedia barang bahwa semuanya di sanggupi terkait Dokumen yang telah disidangkan di Komisi Informasi beberapa waktu lalu.

Arwin Hariyanto ketua LSM Amperak mengatakan, “melakukan mediasi terkait putusan Komisi Informasi oleh pak Camat merupakan langkah yang sangat bijak, guna membangun komunikasi yang sehat antara Lsm, Pemerintah Desa dan pihak penyedia barang. Saya berharap Plt Camat Campalagian dapat segera di devinifkan karena beberapa masalah yang Lsm AMPERAK temukan dapat di selesaikan ditingkat pemerintah kecamatan oleh kebijakan pak Suwono selaku Plt Camat Campa,” ujar Arwin.

Sementara itu, Jalaluddin Kepala Desa Padang Timur mengatakan “apa yang menjadi permintaan Lsm AMPERAK saya rasa itu demi kebaikan kami juga sebagai pemerintah desa, dan InshaAllah kami akan menyerahkan sejumlah Dokument berita acara kesepakatan dan terkait pengadaan anggaran tersebut serta beberapa dokumen lainnya,” ungkap Jalaluddin.
.
Jalaluddin menambahkan, “dengan adanya sidang seperti ini kedepannya bisa menjadi titik solusi bila ada hal yang dianggap keliru yang ada di desa guna perkembangan desa, serta Jalaluddin berharap rekan rekan Lsm bisa senantiasa memberikan bimbingan dan turun ke desa untuk melihat kesesuaian kegiatan di desa dan kami sebagai pemerintah desa siap selalu mendapatkan bimbingan yang sifatnya positif demi kemajuan desa.” Pungkas Kades Padang Timur. (Acho Metro).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *