Polewali.WartaAmperak== Surat Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar perihal permohonan perubahan jadwal Rapat Paripurna Hak Interpelasi, di tanggapi oleh Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Polewali Mandar bahwa Bupati PolMan mangkir pasalnya dalam surat tersebut tidak dijelaskan secara detail alasan atau kegiatan apa yang mengakibatkan Bupati tidak dapat hadir Paripurna hari ini. Jum’at 1/9/2021.
Sebagaimana disampaikan Legislator partai Demokrat Rusnaedi Luwu dalam rapat paripurna menyampaikan dalam surat permohonan perubahan jadwal paripurna tidak menemukan alasan atau acara apa yang tak kalah pentingnya dari agenda DPRD PolMan sehingga Andi Ibrahim Masdar meminta dijadwalkan ulang.
“Tidak ada saya dapat alasan pak bupati ada acara apa sehingga ia meminta dijadwal ulang rapat yang lebih penting dari pada agenda DPRD yang notabenenya itu adalah Interpelasi,” ucap Rusnaedi dalam Rapat Paripurna diruang Paripurna DPRD PolMan.
Menurut Rusnaedi seharusnya dalam surat permohonan jadwal ulang harus disertai alasan bertuliskan apakah sedang sakit atau ada agenda lain yang wajib dihadiri.
Tak hanya itu, Rudi Anggota DPRD lainnya Legislator PDI-P
menanggapi ketidakhadiran Bupati PolMan untuk menjawab pertanyaan DPRD melalui Hak Interpelasi, tidak semerta-merta setiap jadwal paripurna yang dijadwalkan gampang untuk dihindari.
“Saya bahasakan dihindari, kalau tadi pak Rusnaedi yang terhormat mengatakan Mangkir,” terang Rudi mengulang pernyataan Rusnaedi Luwu.
Alasan Rudi menegaskan kata menghindari karena, apa yang ada dalam surat itu tidak dijelaskan kegiatan apa yang dimaksud bertepatan pada hari ini.
Diketahui dalam surat tersebut Bupati Polman meminta dijadwalkan ulang pada hari Senin 04 Oktober 2021, namun ada beberapa agenda fraksi yang tak kalah pentingnya diwaktu yang diusulkan AIM sehingga Pimpinan Rapat dalam hal ini Ketua DPRD PolMan Jupri Mahmud meminta masukan Anggota DPRD terkait waktu yang tepat untuk selanjutnya diagendakan Rapat Paripurna Hak Interpelasi.

Terkait waktu, Ketua Fraksi Nasdem H. Syarifuddin mengusulkan sebaiknya diagendakan pada senin depan 11 Oktober 2021 mengingat masih banyak agenda DPRD lainnya yang juga harus diselesaikan. Berbeda dengan Legislator Golkar Farid mengusulkan untuk segera diagendakan yakni pada Jumat 8 Oktober 2021.
Ketua DPRD Polman Jupri Mahmud mendengar beberapa usulan dan masukan dari anggota DPRD secara quorum menginginkan ditetapkan dan diputuskan Rapat Paripurna Hak Interpelasi akan dilaksanakan pada Senin 11 Oktober 2021 jam Kedua diruang Paripurna DPRD PolMan.
“Jadwal selanjutnya untuk menjadwal kehadiran Pak Bupati dalam memberikan penjelasan dan jawaban terkait materi interpelasi Pilkades 2021 di Kabupaten Polewali Mandar itu disepakati tanggal 11 Oktober jam kedua,” Tutur Jupri Mahmud. (aco metro)

