Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polewali Mandar.
Polewali.WartaAmperak==== Sebanyak 30 anggota DPRD sepakat akan melayangkan hak interpelasi kepada Bupati PolMan (Polewali Mandar). Pengajuan hak interpelasi itu dilakukan terkait diindahkannya rekomendasi penundaan tahapan Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak dari DPRD oleh Pemkab PolMan. Selasa, 14/9/2021
Hal itu disampaikan, Ketua Komisi I DPRD PolMan, Lukman yang disetujui oleh 29 anggota dewan lainnya pada pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda penetapan pembahasan rancangan Perda diluar Propemperda tahun 2021.
Terlepas dari agenda utama Rapat Paripurna DPRD, kata Lukman, kita usulkan penggunaan hak interpelasi terkait kebijakan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021. Dan itu disetujui oleh 30 anggota DPRD yang bertanda tangan sebagai pengusul hak interpelasi. “Kami ingin meminta keterangan, penjelasan dari Bupati Polewali Mandar mengenai kebijakan Pelaksanaan Pilkades, terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri 72 tahun 2020,” jelas Lukman yang juga koordinator tim pengusul hak inisiatif.
Anggota Fraksi Demokrat, Rusnaedi mengatakan, rencana perubahan Perda Pilkades yang diinisiasi oleh DPRD ini memang menjadi sorotan banyak anggota. Terutama bagi pengusul hak inisiatif. “Usulan Perubahan Perda Pilkades ini kami yang inisiasi atas semangat agar proses Pilkades berlangsung demokratis, berkeadilan dan outputnya memiliki kepastian hukum sehingga dalam waktu bersamaan kami merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menunda pelaksanaan tahapan sampai perubahan Perda,” ungkap Rusnaedi. (Aco Metro).
