Pengembalian Dana Temuan BPK RI Sulbar Rp 4,2 Miliar, Inspektorat Pasangkayu Tunggu Perintah Sekda

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))) Data pengembalian dana temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat senilai Rp4,2 miliar belum dapat disampaikan ke publik.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Tanwir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 10 April menyampaikan bahwa penyampaian data tersebut harus mendapat persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kalau Pak Sekda setuju untuk mengeluarkan data berapa yang sudah dikembalikan dan yang belum, itu harus ada perintah dari atasan saya. Kalau ada perintah, kami siap buka data,” ujar Tanwir.

Ia menegaskan, seluruh data pengembalian sebenarnya telah terdokumentasi dan sudah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat. Namun, untuk disampaikan ke publik, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.

“Data yang sudah dikembalikan itu semua ada. Kami hanya menunggu perintah atasan. Kalau disuruh buka, kami buka,” tegasnya.

Tanwir juga menyarankan agar pihak yang membutuhkan data tersebut berkoordinasi langsung dengan Sekda.

“Kalau mau minta data untuk disampaikan ke publik, sebaiknya bertemu Pak Sekda. Kalau beliau perintahkan kami, kami siap menyampaikan,” tambahnya.

Terkait temuan Rp4,2 miliar tersebut, Inspektorat Pasangkayu juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa setelah Lebaran, pihak kejaksaan akan membantu proses penagihan kepada pihak rekanan.

Namun, Tanwir mengakui upaya penagihan oleh Inspektorat bersama tim majelis belum sepenuhnya diindahkan oleh para rekanan. Ia mencontohkan, di beberapa daerah lain telah dilakukan kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan untuk mempercepat penagihan atas rekomendasi BPK.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu langkah lanjutan dari Kejari Pasangkayu yang berencana menyurati pemerintah daerah guna meminta seluruh data terkait temuan tersebut melalui bagian hukum Pemda.

Pertemuan antara Inspektorat dan Kejari Pasangkayu sebelumnya telah dilakukan pada bulan Ramadan, yang dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta Kasi Datun dari pihak kejaksaan, bersama perwakilan pemerintah daerah termasuk Dinas PUPR dan pejabat terkait lainnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *