WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Setelah persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang sempat menghambat operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasangkayu berhasil diselesaikan, kini muncul temuan baru terkait administrasi pengelola SPPG.
Koordinator Lapangan Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Syaril Syarif, saat di konfirmasi Jumat 5/6. Mengungkapkan bahwa dari 23 SPPG yang telah diperiksa, ditemukan lima SPPG dengan ketidaksesuaian data administrasi.
Empat SPPG diketahui memiliki ketidaksesuaian antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sementara satu SPPG lainnya memiliki NIB dan KBLI yang telah sesuai namun alamat operasional belum sesuai dengan dokumen yang tercantum.
Sebelumnya, perhatian publik sempat tertuju pada persoalan SLHS yang menyebabkan beberapa SPPG belum dapat beroperasi secara maksimal. Setelah seluruh persyaratan tersebut berhasil dipenuhi, kini muncul persoalan baru yang menyangkut legalitas dan kesesuaian dokumen administrasi pengelola.
Menurut Syaril, seluruh yayasan pengelola SPPG mengajukan dokumen langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui sistem atau portal resmi yang telah disediakan.
“Semua yayasan langsung ke BGN melalui portalnya,” ungkap Syaril. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas proses verifikasi administrasi sebelum persetujuan operasional diberikan.
Pasalnya, ketidaksesuaian NIB, KBLI maupun alamat operasional seharusnya dapat terdeteksi sejak tahap pemeriksaan dokumen.
Meski seluruh temuan tersebut disebut telah dalam proses perbaikan oleh masing-masing pengelola SPPG, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan validasi administrasi dilakukan oleh pihak terkait sebelum satuan pelayanan tersebut dinyatakan layak beroperasi.
Sorotan terhadap mekanisme pengawasan BGN juga menguat di tengah perhatian publik terhadap kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat pusat lembaga tersebut. Kondisi ini membuat berbagai temuan administratif di daerah, termasuk di Pasangkayu, semakin menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan tata kelola program pemenuhan gizi berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Dengan ditemukannya lima SPPG bermasalah dari 23 yang telah diperiksa, masyarakat kini menanti langkah evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali muncul dan tidak mengganggu pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat.
