Rutan Pasangkayu Fasilitasi Banding Terpidana Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi, Sebut Hak Hukum Warga Binaan Dijamin UU

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))))))) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu memfasilitasi pengajuan upaya hukum banding yang diajukan Risman, terpidana kasus pembunuhan karyawan koperasi bernama Hijrah yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.

Saat ditemui di Rutan Pasangkayu, Rabu (3/6/2026), Tri menjelaskan bahwa upaya hukum banding merupakan hak yang dimiliki setiap terdakwa maupun terpidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Upaya hukum banding juga merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga kami wajib memberikan fasilitas kepada warga binaan yang ingin menggunakan hak tersebut,” ujar Tri.

Menurutnya, pengajuan banding Risman dilakukan setelah pihak rutan melakukan komunikasi dan wawancara dengan yang bersangkutan serta keluarganya terkait langkah hukum yang akan ditempuh pasca putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu.

“Karena itu kami memfasilitasi proses tersebut melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Rutan Pasangkayu,” jelasnya.

Tri menegaskan, fasilitas yang diberikan bukan bentuk keberpihakan terhadap perkara yang sedang berjalan, melainkan pemenuhan hak hukum warga binaan sebagaimana mandat peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Rutan Pasangkayu juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu untuk memberikan akses konsultasi hukum bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan.

“Pada tingkat pertama yang bersangkutan tidak melanjutkan pendampingan penasihat hukum. Oleh karena itu kami memberikan akses layanan bantuan hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Tri mengaku pihaknya belum mengetahui apakah Risman nantinya akan menggunakan jasa kuasa hukum atau memilih mengajukan dan menjalani proses banding secara pribadi.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan proses pengajuan banding telah dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, yakni sekitar sepekan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Menurutnya, seluruh administrasi yang diperlukan telah diproses dan diteruskan kepada instansi terkait.

“Periode pengajuan banding sudah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah putusan pengadilan dibacakan. Saat ini administrasi banding telah diterima dan diproses oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat,” terang Tri.

Ia menambahkan, Rutan Pasangkayu pada prinsipnya akan terus memberikan pelayanan hukum kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan jenis perkara yang dihadapi.

“Rutan hanya memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum maupun fasilitasi upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.

Diketahui, Risman merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah yang terjadi pada September 2025.

Dalam putusannya pada 20 Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Risman.

Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap setelah terpidana mengajukan upaya hukum banding.

________________ UDI _______________

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *