WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Kasus pembunuhan terhadap karyawan PNM, Hijrah, yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Pasangkayu, memasuki babak baru. Setelah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 20 Mei 2026, terdakwa Risman diketahui mengajukan upaya hukum banding.
Kasus yang terjadi pada September 2025 tersebut menjadi sorotan luas masyarakat karena korban merupakan seorang karyawan perempuan yang dikenal pekerja keras dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6), Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, S.H., membenarkan bahwa terdakwa telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Benar, terdakwa melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2026,” ujar Fadhil.
Menurutnya, dengan adanya pengajuan banding tersebut, putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Vonis seumur hidup terhadap terdakwa belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan banding,” jelasnya.
Fadhil juga menyampaikan bahwa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasangkayu akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai respon atas upaya banding yang diajukan terdakwa.
“Kami juga melakukan upaya hukum. Karena terdakwa banding” tambahnya.
Proses hukum kasus pembunuhan Hijrah kini akan berlanjut di tingkat banding, Terdakwa mengajukan banding 26/5, sementara publik masih menantikan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Pasangkayu tersebut.
