Sidang ke-7 Kasus Pembunuhan Karyawan PNM: JPU Tuntut Tersangka Seumur Hidup

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Selasa (5/5). Memasuki sidang ke-7, agenda utama persidangan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Risman.

Berdasarkan jadwal, sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WITA. Namun persidangan mengalami keterlambatan sehingga dimulai sekitar pukul 11.28 WITA.

Sejumlah keluarga korban, Hijrah, telah hadir sejak sebelum pukul 10.00 WITA. Kehadiran mereka mencerminkan harapan besar agar proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian atas kasus yang menimpa anggota keluarga mereka.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang perempuan pekerja yang dikenal sedang berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Risman dengan menuntut berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan merupakan hasil dari berbagai pertimbangan.

“Kami dalam mengajukan tuntutan seumur hidup telah mempertimbangkan rasa keadilan atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pledoi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *