Sambut Piala Dunia, Pemprov Sulbar Gencarkan Sosialisasi Penuhi Harapan Publik

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_MAMUJU_)))))))) Demam Piala Dunia FIFA 2026 mulai terasa di berbagai negara, di balik euforia ajang sepak bola terbesar jagat raya ini infrastruktur jaringan dan masalah area tanpa sinyal (blank spot) masih menjadi tantangan besar di Provinsi Sulbar.   

Persoalan krusial ini dikupas tuntas dalam acara “Bincang Malaqbi” yang disiarkan langsung dari Studio TVRI Sulbar, Jumat (5/6).

Diskusi ini menghadirkan para pemangku kebijakan untuk membedah kesiapan jangkauan pelayanan siaran di enam kabupaten se-Sulbar. Kepala Stasiun TVRI Sulawesi Barat (Sulbar), Mahyar Jamal, Kepala Dinas KominfoSS Sulbar Muhammad Ridwan Djafar, Ketua KPID Sulbar Mu’min

Kepsta TVRI Sulbar Mahyar mengungkapkan bahwa total ada 104 pertandingan yang akan disiarkan secara penuh. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa pagelaran sebesar ini terikat oleh aturan hak cipta dan regulasi yang sangat ketat dan riskan.

“Ketika melanggar aturan, maka penaltinya besar, bahkan berupa denda. Sehingga ini kita sosialisasikan aturan tersebut,” tegas Mahyar.

Tantangan terbesar di Sulbar saat ini adalah keterbatasan infrastruktur. TVRI Sulbar sebenarnya telah memiliki empat stasiun transmisi, yakni di Pasangkayu, Mamasa, Majene, dan Mamuju. Melalui pemancar ini, sekitar 60 persen lebih masyarakat Sulbar diklaim bisa mengakses siaran digital.

Sayangnya, untuk tayangan komersial seperti Piala Dunia, aturan melarang siaran digital tersebut didistribusikan ulang lewat TV kabel lokal—kecuali jika TV kabel tersebut memiliki lisensi resmi.

Sialnya, hasil pelacakan menunjukkan mayoritas izin TV kabel di Sulbar tidak sesuai peruntukan.

Mahyar pun menawarkan opsi lain, melalui kerjasama TVRI dengan telkomsel, telah masyarakat dapat mengakses melalui MAXStream TV berbayar. Dia pun memberikan ruang bagi pihak yang igin melaksanakan nobar, tentunya melakukan registrasi terlebih dahulu. Hal ini penting agar memudahkan dalam memonitor aktivitas masyarakat mengakses Piala Dunia 2026.

Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan, pihaknya bersama TVRI sudah membahas perihal akses layanan kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka. Atas arahan gubernur, pihaknya pun menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mendukung infrastruktur transmisi agar dapat mengakses siaran TVRI Sulbar.

Namun menjadi tantangan saat ini adalah area blankspot. Berdasarkan data Pemprov, saat ini masih ada 12 persen wilayah atau sekitar 80 desa di kawasan pegunungan dan pesisir Sulbar yang masuk kategori blank spot.

“Penanganan infrastruktur intervensi blank spot ini dipengaruhi berbagai faktor. Selain anggaran, juga soal medan,” jelas Ridwan.

Sebagai solusi cerdas agar masyarakat di pelosok tetap bisa menikmati euforia sepak bola, Pemprov Sulbar kini tengah membangun koordinasi dengan berbagai pihak untuk membuka ruang Nonton Bareng (Nobar) resmi. Langkah ini ditujukan baik untuk pihak swasta, dengan catatan harus tetap peperhatikan regulasi yang ada.

Untuk itu pula, kata Ridwan, Pemprov Sulbar juga akan memaksimalkan sosialisasi terkait cara agar masyarakat dapat menonton piala dunia secara resmi, serta edukasi masayarakat terkait regulasi yang harus dipatuhi.

Terkahir sebagaimana diharapkan Gubernur Sulbar, momentum piala dunia diharapkan dapat disaksikan seluruh masyarakat serta dapat mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.

“Kalau bisa semua menikmati, semua gembira, dan paling penting bagi kami itu bisa berkontribusi menggerakkan ekonomi lokal. Manfaatkan momentum ini untuk menaikkan value bagi UMKM,. Surat Edaran pak Gubernur arahnya kesitu; disamping tertib juga menggerakkan ekonomi lokal dan berharap semakin banyak nobar semakin bagus, yang penting sesuai ketentuan,” ucap Ridwan.

Dukungan terhadap hak masyarakat juga disuarakan oleh Komisioner KPID Sulbar, Mu’min, yang bergabung secara daring. Ia mengapresiasi TVRI sebagai perekat sosial dan meminta agar hak masyarakat untuk memperoleh penyiaran Piala Dunia secara gratis tetap terpenuhi.

Namun terkait pelarangan bagi TV kabel, Mumin mengingatkan bahwa masalah geografis Sulbar sangat spesifik, sehingga pendekatan hukum harus dibarengi solusi alternatif. Berdasarkan data KPID, hanya 5 persen TV kabel di Sulbar yang mengantongi izin resmi.

“Opsi alternatif harus dibuka. Problem di Sulbar sangat komplek, sehingga harus ada solusi yang cerdas,” tandas Mumin. (Rls)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *