Kejari Pasangkayu Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp 508 Juta dari Temuan BPK

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memulihkan keuangan negara sebesar Rp508 juta melalui jalur nonlitigasi. 

Dana tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat atas pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024.

Pemulihan dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pasangkayu dalam bentuk bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu atas permohonan bantuan hukum Dinas PUPR Pasangkayu.

Pemaparan hasil pemulihan berlangsung di ruang rapat Bupati Pasangkayu, Rabu (10/6/2026), dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Tedhy Widodo beserta jajaran, Inspektur Tanwir, Kepala BPKAD Mahyuddin, Kepala Dinas PUPR Syamsunar, serta pejabat terkait lainnya.

Kajari Pasangkayu Tedhy Widodo, membuka kegiatan tersebut. Sementara proses negosiasi dipandu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alwi Muchtar Siregar.

Melalui mekanisme ini, para penyedia jasa berkomitmen mengembalikan kerugian negara secara bertahap sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Dari permohonan bantuan hukum sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) total temuan sebesar Rp1.091.104.292 (Satu miliar sembilan puluh satu juta seratus empat ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) pada tahun 2024, yang telah berhasil dipulihkan sebesar Rp508.007.264 (Lima ratus delapan juta tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sisa temuan dari tahun-tahun sebelumnya nantinya akan tetap dipantau dari pihak Kejari Pasangkayu untuk dibayarkan secara bertahap.

Kajari Pasangkayu melalui Kasi Intel menyampaikan, capaian tersebut merupakan pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari kerugian negara.

Lanjut Kasi Intel, pendekatan nonlitigasi ini menjadi langkah awal sinergitas antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, manakala tindaklanjut komitmet penyelesaian tidak dilaksanakan, maka fungsi penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemulihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para penyedia jasa serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *