Polewali.WartaAmperak====== Polres PolMan menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan upah kerja atas penyelenggara Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press rilis menyebutkan Kasus tindak pidana korupsi dana BSPS tahun anggaran 2018 ini melibatkan dua orang tersangka yakni satu orang karyawan Bank BTN Mamuju berinisial AAA dan koordinator fasilitator BSPS berinisial MJ..
“Tersangka AA terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS dengan inisiatif sendiri mencetak buku tabungan beserta ATM dan PIN nya yang berisi dana tersebut yang kemudian diserahkan ke MJ yang juga ditetapkan tersangka yang mencairkan dana tersebut untuk memperkaya diri,” ungkap Kapolres Polman didampingi Wakapolres Polman, Kasatreskrim Polres PolMan, Kanit Tipikor Polres PolMan dan Kasi Humas Polres PolMan, di Aula Rupattama Polres PolMan, Selasa (10/5/2022).
Lanjut, Kapolres yang baru menjabat 4 bulan lebih itu menerangkan kedua tersangka telah melakukan penyimpangan dana upaya kerja atas penyelenggaraan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dilakukan ditiga Desa yakni Desa Peto’osang, Mombi Kecamatan Alu dan Desa Samasundu Kecamatan Limboro yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 298 juta ( dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
“Hari ini kita akan menyerahkan barang bukti beserta tersangka karena perbuatannya melawan hukum sehingga kita lakukan upaya hukum dengan menjerat mereka selaku pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.
Adapun barang bukti yang diamankan ada 180 buku tabungan dari 180 KK penerima BSPS yang harusnya dipegang oleh penerima bantuan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal dua ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Usai Press Release, Pihak Polres Polman melalui Unit Tipikor Polres Polman melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali. (ArYa)
