RDP diruang Aspirasi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polewali Mandar
Polewali.WartaAmperak=====
Pasca pembatalan SK perangkat Desa lama yang dilakukan Kepala Desa Tammajara terpilih puluhan PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) membawa masalah ini ke Kantor DPRD Polewali Mandar dalam bentuk RDP untuk dicarikan solusi, selain Desa Tammajarra ada beberapa Kades juga dihadirkan karena diduga kuat melakukan pemecatan perangkat tidak sesuai dengan prosedur. Selasa 10/5/2022.
Kehadiran PPDI diterima di ruang aspirasi oleh Wakil Ketua Dprd PolMan H. Amiruddin, SH sekaligus memimpin rapat didampingi Ketua Komisi I H. Agus Pranoto dan beberapa anggota komisi I lainnya, tampak hadir pula diruangan Hj. Andi Nursami Masdar Kadis PMD, Asisten 1 Agusnia HS, Camat Matakali, Camat Tapango, Camat Balanipa, Kades Tammajarra Kades Palatta dan Kades Pasiang.
Ahmad Ketua PPDI menyampaikan, “Terkait pembatalan SK perangkat Desa Tammajarra PPDi telah melakukan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa namun tidak ada jalan sehingga kami bawa ke DPRD untuk mendapatkan solusi. Kalau disini kami tidak mendapatkan titik temu kami akan menempuh jalur yang lebih tinggi,” jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan ada banyak dampak yang ditimbulkan atas pemecatan sepihak dari kepala Desa salah satunya perangkat yang baru akan menyesuaikan dan baru mau belajar dengan tugasnya sehingga sangat disayangkan ini terjadi karena baru mau beradaptasi di Desa.
Sarkiah Kepala Desa Tammajarra pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembatalan SK kepala Desa yang lama itu sudah sesuai, dengan melihat ketentuan dan syarat – syarat yang diminta bahwa pihaknya melakukan penjaringan dan pendaftaran perangkat desa yang baru.
“Saya tidak akan merubah SK yang telah saya buat dan tetap pada pendirian tidak akan menganulir pembatalan SK perangkat Desa yang sudah saya keluarkan,” tegas Sarkiah.
Ditempat yang sama Abd. Malik, SH., MH menjelaskan polemik pembatalan SK oleh Kades Tammajarra terpilih Dinas PMD sudah menempuh berbagai cara menyelesaikan masalah ini agar tidak berimbas kemana-mana.
“Dinas PMD sudah mengingatkan semua Kepala Desa agar berpikir untuk masyarakat banyak dan tidak melakukan pemberhentian perangkat desa, namun kalau itu masih terjadi, maka kami akan membentuk tim dan mengambil langkah. Karena kalau tidak ada penyelesaian maka ini akan berdampak pada pencairan dana Desa di 143 desa lainnya,” jelasnya.
Kabid Pemerintahan Desa menambahkan, dana Desa Tammajarra sampai saat ini belum dicairkan dan apabila sampai tanggal 13 Mei 2022 belum juga cair maka dana desanya tahun ini akan hangus dan akan berimbas ke 143 Desa di PolMan akan dikurangi Dana Desanya oleh Pemerintah Pusat.
Dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD PolMan Agus Pranoto berharap ada solusi dalam RDP tersebut agar tidak semakin berlarut-larut yang nantinya merugikan masyarakat Desa Tammajarra, hingga saat ini mereka belum menikmati Dana Desa dan BLT belum tersalurkan.
“Komisi I meminta Pemerintah dalam hal ini Dinas PMD mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah ini sebelum tanggal 13 Mei 2022,” Pungkas Politisi Partai Golkar H. Agus Pranoto. (ArYa).
