Keabsahan BPD Katumbangan Lemo Dipertanyakan Aliansi Masyarakat Dan Pemuda

  • Bagikan

Polewali.WartaAmperak======= Masyarakat Desa Katumbangan Lemo kembali mempertanyakan eksistensi BPD yang dinilai cacat administrasi sebab tidak sesuai regulasi sebagaimana diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Rabu 20/04/2021.

Mulqi salah satu Tokoh Pemuda Desa Katumbangan Lemo, memberikan keterangan mengenai poin-poin yang dilanggar, diantaranya yang paling jelas yaitu :
1. BPD hasil pemilihan sekarang itu dijaring dan dipilih belum sampai waktunya, alias SK BPD lama belum berakhir masa jabatannya.
2. Pembentukan panitia penjaringan juga tidak sesuai aturan, seperti unsur panitia yang harusnya 3 dari unsur aparat dan 8 dari unsur tokoh masyarakat, sebagaimana ini tertuang dalam Permendagri 110 bab 3 pasal 9 poin 2.

Mulqi menambahkan, “Selain itu, proses pemilihannya tidak berdasarkan demokratisasi atau musyawarah mupakat, sebab yang kami ketahui, hasil pemilihannya ditentukan dan di pilih oleh panitia itu sendiri, dan banyak lagi yang tidak sesuai Permendagri 110 tahun 2016.” Ujarnya.

Ditanya tentang langkah yang akan dilakukan, Pemuda Desa Katumbangan Lemo mengatakan, “kami dari masyarakat bersama pemuda akan mengawal masalah ini sampai selesai, sekaligus meminta kepada instansi terkait, untuk segera melakukan evaluasi terhadap BPD Desa Katumbangan Lemo, mengingat peranan penting BDP sangat menentukan arah pembangunan yang ada di Desa.” Pungkas Mulqy. (Awan).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *