WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))) Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, berinisial Mr Kwo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama WNA Korsel, Mr Kieun Kweun.
Kasus tersebut terjadi di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada Desember 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video, hasil visum korban, serta keterangan para saksi.
“Dari hasil visum, korban mengalami retak tulang pada jari jempol dan memar pada kaki kiri,” ujar AKP Eru Reski saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/4).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
AKP Eru menambahkan, saat ini tersangka diketahui berada di Korea Selatan. Pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan pertama untuk pemeriksaan.
Namun, berdasarkan keterangan dari kuasa hukum tersangka, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalani pengobatan.
