Berlanjut, Sidang Tahap II Penembakan di Campalagian, JPU Hadirkan 12 Saksi Fakta

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN_))))))))) Proses persidangan perkara penembakan yang terjadi di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih terus berlanjut.

Dalam sidang tahap kedua yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali, Nurcholis, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi belum selesai dan akan diteruskan pada sidang berikutnya untuk melengkapi bukti-bukti yang diajukan di pengadilan.

“Sidang saat ini sudah memasuki tahap kedua. Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan tambahan saksi lainnya,” kata Nurcholis kepada media, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang mengetahui langsung kejadian penembakan yang terjadi pada Januari 2026. Keterangan mereka dinilai krusial dalam memperjelas kronologi serta peran masing-masing tersangka.

Menurutnya, dalam proses persidangan pidana, putusan perkara bisa melalui beberapa tahapan sidang, tergantung pada kelengkapan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik terkait kasus ini. Dalam perkara tersebut, tiga tersangka utama yakni Ahmad Faisal, Muhammad Darussalam, dan Firdaus telah resmi ditahan dan menghadapi ancaman hukuman mati.

Kasus ini juga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian dari Polda Sulawesi Barat berinisial DC alias D, yang diduga turut berperan dalam penjualan puluhan butir peluru kepada pelaku penembakan terhadap korban Husain.

Tersangka DC telah ditahan sejak pelimpahan tahap II pada 10 Maret 2026 dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Sementara itu, satu tersangka lain yang masih di bawah umur belum dilimpahkan ke JPU karena berkas perkaranya masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik sesuai arahan jaksa.

Perkara penembakan di Campalagian ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan banyak pihak, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, serta ancaman hukuman berat yang dihadapi para tersangka.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku hingga seluruh fakta terungkap di persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *