Polewali.WartaAmperak====== Bawaslu kabupaten Polewali Mandar gelar rapat koordinasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa proses pemilu tahun 2024 bertempat di Aula Bawaslu Jalan H. Andi Depu Polewali Kab. PolMan, Rabu, (2/3/2022).
Rapat koordinasi tersebut di pimpin Ketua Bawaslu provinsi Sulawesi Barat Sulfan Sulo di dampingi ketua Bawaslu Kab. PolMan Saifuddin, Koord. Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Prov. Sulbar Ansharullah, Koord. Divisi Penyelesaian Sengekata Bawaslu Kab. PolMan Suaib Alimuddin, yang hadiri sejumlah tokoh partai politik, tokoh lembaga keagamaan, tokoh pendidik, oerwakilan organisasi kepemudaan, LSM dan Lembaga Kemahasiswaan, kegiatan dipandu oleh salah seorang Komisioner Bawaslu PolMan Usman, S.Ag., MH bertindak sebagai moderator.
Sulfan Sulo ketua Bawaslu Prov. SulBar menyanpaikan, “kegiatan hari ini sebagai persiapan sebelum di tetapkan tahapan pemilu serta sebagai penguatan ataupun koordinasi dengan peserta pemilu termasuk juga dengan stakholder pemilu diantaranya pihak kampus, ormas, dan kelompok masyarakat agar tumbuh semangat dan rasa tanggung jawab kita bersama dalam mensukseskan pemilu kedepan.” Tuturnya.
Lanjut, Sulfan menyampaikan keberhasilan pemilu tidak cukup hanya di kerjakan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu tetapi juga di perlukan peran serta stakholder pemilu lainnya,
“Tugas kita memastikan proses pelaksanaan pemilu 2024 nantinya berjalan dengan aman, damai, demokratis dan tentunya sesuai dengan regulasi dan aturan pemilu yang ada.” Jelasnya.
Sulfan Sulo menambahkan, “Saat ini kita fokus untuk Pengembangan SDM di Bawaslu kemudian melakukan koordinasi dengan pihak terkait, khususnya terkait dengan bagaimana memaksimalkan pengawasan partisipatif, yaitu melibatkan teman teman pemuda, mahasiswa maupun organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama memastikan pemilu kita lebih partisipatif dari pada pemilu sebelumnya.” Terang Sulfan.
“kita juga sudah membuat program sekolah kader pengawas pemilu, tujuannya mempersiapkan kader- kader di masyarakat untuk nanti bisa juga mengawasi proses pemilu.” Kata Sulfan.
Sulfan dalam materinya menegaskan peserta pemilu bisa melakukan banding ke PTUN kalau sudah melakukan banding ke Bawaslu provinsi dan jika kemudian peserta pemilu yang bersengketa tidak puas dengan hasil putusan, bisa lanjut ke Mahkamah Agung.
Lanjut, Sulfan mengatakan, “Sengketa proses pemilu ada 2 yakni peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.” Paparnya.
Sementara itu, Saifuddin, Ketua Bawaslu Kab. PolMan mengatakan, “kita mengupayakan meminimalisir politik yang mengatasnamakan agama maupun isu sara, dan Kab. Polman selamanya menjadi suatu perhatian utama karena memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak sehingga menjadi tugas utama kita menyusun indeks kerawanan pemilu dan indeks kerawanan pilkada.” Kata Saifuddin.
Ia juga menjelaskan tujuan kegiatan hari ini, kita mensosialisasikan kepada partai politik dan seluruh pemerhati pemilu tentang kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Selain itu, Saifuddin mengatakan, “Insya Allah kedepannya kita juga akan mengundang seluruh stakholder terkait untuk membahas potensi – potensi terjadinya sengketa ketika tahapan pemilu sudah di SK kan oleh KPU.” Ucap Saifuddin. (Aco Metro)
