Rekomendasi Komisi 1 Akan Berimbas Penundaan Pilkades Serentak Di PolMan

  • Bagikan

Ketua Komisi 1 DPRD Polewali Mandar usai memimpin Rapat di ruang aspirasi

Polewali.WartaAmperak–RDP (Rapat Dengar Pendapat) tentang regulasi pemilihan kepala desa di ruang Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Polewali Mandar ditutup dengan kesimpulan perbaikan/revisi peraturan daerah tentang Pemilihan Kepala Desa. Putusan hasil RDP tersebut akan berimbas pada penundaan tahapan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) yang sejak tanggal 4 Agustus telah melaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa. Kamis, 5/8/2021.

RDP dipimpin ketua Komisi 1 Lukman (PKS) didampingi Amir (NASDEM) wakil ketua, Ahmad Juanedi Asis (PAN) Sekertaris, Fariddudin (GOLKAR, M. Tahir (PKB) dan Bunga Ranna (Perindro) anggota Komisi 1 Dprd PolMan. Tampak hadir juga dalam ruang aspirasi Asisten 1 Agusnia Hasan Sulur, A. Nursami Masdar Kadis PMD didampingi Abd. Malik dan Sidrayani Kabid dan kasi Pemerintahan Desa DPMD PolMan, Bagian Hukum Pemkab PolMan Jarsat Maulana, Lsm LAMDES dan Mahasiswa/HMI sebagai Pembawa aspirasi.

RDP yang berlansung alot akhirnya ditutup dengan keputusan untuk melakukan Konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada hari Senin 9 Juli 2021.

Ketua Komisi 1 menjelaskan perlunya revisi Peraturan Daerah menurutnya banyak hal perlu diubah terutama pasal 24 agar kepastian hukum jelas serta para calon mendapatkan asas keadilan dalam pelaksanaan Pilkades nantinya. Lukman juga menegaskan bahwa revisi Perda bukan kesimpulan rapat tapi merupakan Rekomendasi komisi 1. Sekertaris Komisi 1 Dprd PolMan Ahmad Junaedy Asis dalam Rdp lebih menyoroti Pasal 24 Permendagri 72 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades dimasa pandemic Covid-19.

Terkait dengan Revisi dan penundaan Pilkades, usai rapat Kepala Dinas PMD PolMan mengatakan, “tadi sudah diputuskan kita (Dprd dan DPMD) akan Kemenkumham dulu untuk konsultasi bagaimana petunjuk karna Dia (kemenkumham.red.) yang lebih tau masalah hukum.” Ucapnya.

Ditanya tentang penundaan tahapan Pilkades Hj. Andi Nursami Masdar menuturkan Belum ada kepastian tetap jalan dan menunggu petunjuk dari Kemenkumham.

Berbeda dengan Ketua Komisi 1 Lukman yang menegaskan, “Komisi 1 Dprd PolMan sudah merekondasikan revisi Perda dan tentunya tahapan pilkades ditunda, mulai hari ini. Apa yang kami rekomndasikan itulah yang terjadi. Besok (Ju’mat, 6/8/21) turun bersama teman-teman memastikan ditingkat desa apakah tahapan masih jalan, kalau masih jalan kami sampaikan untuk ditunda.” kata Ketua Komisi 1 dengan tegas. (arya).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *