Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Hijrah di Pengadilan Negeri , Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Sidang lanjutan kasus pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (20/5/2026), dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Risman.

Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan.

Terdakwa Risman dibawa masuk ke ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Puluhan keluarga korban juga terlihat mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengikuti jalannya sidang.

Karena sidang digelar terbuka untuk umum, pihak keluarga korban diperbolehkan masuk dan menyaksikan langsung proses persidangan.

Namun sebagian keluarga korban mengaku terlambat masuk ruang sidang dan hanya sempat menyaksikan beberapa saat sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman atas kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah.

Usai putusan dibacakan, situasi di dalam dan luar ruang sidang sempat memanas.

Aparat dengan sigap langsung membawa terdakwa keluar melalui pintu berbeda untuk menghindari amukan keluarga korban yang emosi usai mendengar putusan.

Kericuhan sempat terjadi saat sejumlah keluarga korban mencoba mengejar terdakwa yang dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan.

Beberapa anggota keluarga korban bahkan meluapkan emosinya karena tidak sempat mendekati terdakwa.

Beruntung aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi dan menghalau massa keluarga korban agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan.

Sementara pihak kejaksaan bersama kuasa hukum keluarga korban terlihat berupaya menenangkan dan memberikan pemahaman kepada keluarga korban terkait jalannya proses persidangan.

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Muh. Aqib Razak mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Putusan penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan kami berdasarkan pasal pembunuhan berencana yang dibacakan oleh ketua majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa mengatakan pihak keluarga korban pada dasarnya menerima dan puas dengan putusan tersebut.

Menurutnya, keributan yang sempat terjadi dipicu ketidakpahaman keluarga terkait mekanisme sidang yang tetap dimulai meski sebagian keluarga belum hadir di ruang sidang.

“Memang tadi sempat terjadi kesalahpahaman karena keluarga mengira sidang akan menunggu mereka hadir lengkap. Namun itu sudah sesuai aturan persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, setelah diberikan penjelasan oleh pihak kejaksaan, aparat keamanan, dan tim kuasa hukum, keluarga korban akhirnya dapat menerima situasi dan membubarkan diri dengan tertib.(Udi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *