WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah memasuki babak baru setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap dalam waktu tujuh hari.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muh. Akib Razak, mengatakan pihak terdakwa maupun kuasa hukum masih diberi kesempatan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
“Untuk putusan hari ini belum inkrah. Terdakwa maupun kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Muh. Akib Razak usai sidang di PN Pasangkayu, Rabu (20/5/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan Risman bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sesuai tuntutan JPU.
Pihak kejaksaan menyatakan menerima putusan hakim karena dinilai telah sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan.
“Kalau dari kami menerima karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup,” katanya.
Usai sidang, terdakwa Risman langsung dikawal ketat aparat kepolisian dan petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Pengamanan diperketat lantaran suasana di sekitar ruang sidang sempat memanas akibat emosi keluarga korban yang hadir memenuhi area pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin, menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, namun belum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami menghargai putusan hakim. Untuk langkah banding atau tidak, kami masih menunggu keputusan dari terdakwa,” ujar Syamsudin.
Menurutnya, dalam waktu tujuh hari ke depan pihak kuasa hukum akan berkomunikasi dengan terdakwa guna menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(Udi)
