MUI Pasangkayu Keluarkan SE Ramadhan dan MBG 2026

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_///////// Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasangkayu mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan serta sikap terkait MBG. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 17 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI Kabupaten Pasangkayu.

Surat edaran itu merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Pasangkayu, Kepolisian Resor Pasangkayu, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam seperti Baznas, FKUB, PD Wahdah Islamiyah, PD Muhammadiyah, PCNU, PD DDI, PD LDII, dan PD Hidayatullah. Rapat tersebut juga dihadiri pengurus ta’mir masjid se-Kabupaten Pasangkayu.

Berikut poin-poin himbauan MUI Pasangkayu :

  1. Umat Islam diminta memuliakan Ramadhan dengan menjalankan ibadah puasa, serta meramaikan masjid dan mushalla dengan shalat tarawih dan ibadah lainnya.
  2. Menjaga keamanan, ketertiban, serta toleransi antarumat beragama.
  3. Rumah makan/warung tetap diperbolehkan buka siang hari bagi non-muslim atau musafir, namun tidak terbuka secara transparan seperti di luar Ramadhan.
  4. Tempat hiburan, karaoke, dan kafe diminta beroperasi setelah pelaksanaan tarawih demi menjaga kekhusyukan ibadah.
  5. Tidak membunyikan petasan pada malam hari agar tidak mengganggu ibadah dan waktu istirahat.
  6. Jadwal buka puasa mengikuti ketetapan Kementerian Agama RI dan menyesuaikan jam digital sebagai bentuk kehati-hatian.
  7. Adzan Magrib dikumandangkan tepat saat masuk waktu berbuka sebelum muadzin berbuka.
  8. Adzan Isya dilaksanakan setelah masuk waktu Isya atau paling lambat pukul 19.45 WITA.
  9. Pelaksanaan shalat Isya, ceramah tarawih, tarawih, dan witir dimulai setelah pukul 19.45 WITA guna menghindari tumpang tindih suara adzan antar masjid.
  10. Masjid dan mushalla diminta menjaga kerukunan, termasuk menyikapi perbedaan jumlah rakaat tarawih.
  11. Meningkatkan kegiatan tadarus Al-Qur’an, zakat, infak, dan sedekah selama Ramadhan.
  12. Sikap MUI terkait MBG agar dibagikan pada sore hari. Jika dibagikan pagi atau siang, maka dalam bentuk bukan makanan siap santap (basah atau kering).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/2), Ketua MUI Kabupaten Pasangkayu, Maslim Halimin, membenarkan surat edaran tersebut.

“Ini SE MUI terkait Bulan Ramadhan dan MBG. SE ini sudah kami sampaikan dan jelaskan ke Pemerintah Kabupaten melalui Sekretaris Daerah agar bisa ditindaklanjuti,” ungkap Maslim.

Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Pasangkayu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *