WARTAAMPERAK.COM_POLMAN==/-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya secara resmi menggugat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua Umum KAMMI Mandar Raya, Rifai, menyatakan. KAMMI Mandar Raya sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik terkait sejumlah agenda DPRD Kabupaten Polman, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Khususnya terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan seperti bimbingan teknis di Yogyakarta, kegiatan reses, dan perjalanan dinas para anggota dewan. Namun hingga tenggat waktu lebih dari 10 hari kerja, DPRD Kabupaten Polman. Tidak memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Bahkan setelah pengajuan keberatan secara resmi, pihak DPRD Kabupaten Polman. Namun Ketua dan Sekretaris Dewan (Sekwan) tetap tidak memberikan tanggapan. Sikap ini menuai kritik keras dari KAMMI Mandar Raya.
“Kami tidak meminta sesuatu yang aneh-aneh kami hanya ingin tahu ke mana arah penggunaan uang rakyat. Mengapa harus ditutupi jika memang semuanya benar,” Bebernya
Dilanjutkan Ketua Umum KAMMI Mandar Raya. KAMMI Mandar Raya menilai sikap DPRD Kabupaten Polman, sebagai bentuk pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jika memang tidak ada penyalahgunaan anggaran, justru lebih baik dibuka kepada publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan malah ditutup-tutupi,” Ucapnya.
Disebutkan Ketua Umum KAMMI Mandar Raya. Langkah hukum tersebut, bukan semata-mata soal permintaan dokumen. Mlainkan bagian dari perjuangan menegakkan demokrasi informasi, akuntabilitas pengelolaan anggaran dan dorongan terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Proses ini bukan sekadar gugatan atas dokumen, tetapi merupakan bagian dari perjuangan menegakkan demokrasi informasi, akuntabilitas, dan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih,” Harapnya
(Asn)
