WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU== Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap 3 warga Dusun Tobengo terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Ketiga ditangkap berbeda dengan peran yang berbeda di dusun Tobengo Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu pada minggu sore 13 April 2025 dengan Barang Bukti 1 (satu) sachet Sabu.
Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat ditemui Rabu sore mengatakan ” Benar, Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu telah menangkap 3 orang dengan inisial Lelaki E(26 th), Petani, Lelaki A (29 th), Karyawan Swasta dan Lelaki L (48 th) Karyawan Swasta di Dusun Tobengo Desa Ako Kecamatan Pasangkayu karena kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Hasil Penyelidikan terungkap bahwa Lelaki E yang tertangkap terlebih dahulu berperan pergi membeli Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Donggala atas suruhan Lelaki A dan L dimana keduanya terlebih dahulu patungan uang dan memfasilitasi dengan kendaraan untuk membeli sabu sehingga dilakukan pengembangan terhadap keduanya yang sementara berada didepan rumah dinas di salah satu perusahaan swasta menunggu Lelaki E.
Lelaki A dan L tidak berkutik saat didatangi oleh pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dan mengakui peran keduanya sehubungan dengan ditemukannya terlebih dahulu 1 (satu) sachet sabu pada Lelaki E.
Dari tangan Tersangka, Disita Barang Bukti berupa 1 (satu) Sachet Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 (satu) Lembar Celana Pendek jeans warna Biru dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Type Sonic warna Hitam merah tanpa Plat dan ketiganya kini menjalani proses penyidikan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya”.Tutur Yusuf. (Humas)