Sejumlah Anggota DPRD ke Luar Daerah, Paripurna Ranperda Jaminan Kesehatan Pasangkayu Gagal Kuorum

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda persetujuan Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah urung digelar, pada Rabu (10/6/2026). 

Ketidakhadiran mayoritas anggota dewan, sebagian di antaranya diketahui sedang berada di luar daerah membuat forum tak memenuhi kuorum.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muh Dasri, sejatinya menjadi momen krusial untuk mengesahkan regulasi yang menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat.

Bupati Pasangkayu, jajaran pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda telah hadir di ruang sidang. Namun, kursi anggota legislatif tampak lengang. Pantauan dilokasi hingga pukul 12.00 WITA mencatat, dari total 25 anggota DPRD, hanya 12 orang yang hadir. Sementara 13 lainnya absen.

Kondisi ini tidak mencukupi ambang batas kehadiran minimal sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2019. Pimpinan sidang sempat menunda rapat melalui dua kali skors, masing-masing 15 menit sejak pukul 11.30 WITA, untuk menunggu tambahan kehadiran.

Namun, hingga waktu yang diberikan berakhir, jumlah anggota yang hadir tidak bertambah. Akibatnya, rapat paripurna tidak dapat dibuka, dan pembahasan Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah kembali tertunda.

“Penjadwalan ulang akan dibahas melalui Badan Musyawarah,” ujar pimpinan sidang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah anggota DPRD yang tidak hadir tengah melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, sementara sebagian lainnya berhalangan karena kondisi kesehatan.

Namun, absennya lebih dari separuh anggota tetap berdampak langsung pada mandeknya agenda legislasi.

Situasi ini menyoroti persoalan kedisiplinan dan prioritas kehadiran anggota dewan, terutama dalam pembahasan regulasi yang menyentuh kebutuhan dasar publik.

Di sisi lain, publik kembali harus menunggu kepastian atas kebijakan jaminan kesehatan daerah yang diharapkan memperluas akses layanan.

Sementara itu, kelanjutan pembahasan Ranperda tersebut bergantung pada keputusan Badan Musyawarah DPRD untuk menjadwalkan ulang paripurna dengan harapan kehadiran anggota tak lagi menjadi penghambat utama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *