WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))))) Sidang ke-8 kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan PNM kembali digelar di Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (13/5).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang perempuan yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Risman dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas tuntutan tersebut, pihak terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam sidang ke-8 ini, agenda persidangan mendengarkan pledoi yang diajukan terdakwa. Usai mendengarkan pembelaan tersebut, JPU langsung memberikan jawaban secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa.
Saat dikonfirmasi usai persidangan, pengacara keluarga korban, Hikmal Anggriawan, menyampaikan bahwa jawaban atas pledoi disampaikan langsung oleh JPU di ruang sidang.
“Pledoi yang diajukan terdakwa langsung dijawab secara lisan oleh JPU, dan penuntut tetap pada tuntutan yang telah diajukan sebelumnya,” ungkap Hikmal.
Ia juga menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 Mei 2026 mendatang.
Pihak kuasa hukum korban berharap majelis hakim tetap konsisten dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sesuai tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
