WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))))) Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Pasangkayu pada awal Februari 2026 lalu sempat memunculkan harapan besar terhadap upaya pembenahan proyek infrastruktur daerah. Dalam forum yang dihadiri sejumlah instansi terkait itu, DPRD bersama pihak teknis membahas berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) serta hasil pengawasan lapangan anggota dewan.
Dari rapat tersebut, lahir sejumlah rekomendasi penting. Salah satu poin yang paling disorot adalah rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Infrastruktur untuk menindaklanjuti temuan BPK dan hasil pengawasan DPRD terhadap berbagai proyek yang diduga bermasalah.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, RAB, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan proyek melalui OPD terkait dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tak hanya itu, DPRD meminta agar seluruh pekerjaan infrastruktur diperiksa mutu dan kelayakannya sebelum dilakukan serah terima. Hasil pekerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas diminta untuk ditolak.
Rekomendasi lainnya juga menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh temuan DPRD, hasil pemeriksaan BPK, dan rekomendasi Inspektorat secara tepat waktu dan bertanggung jawab. Bahkan, DPRD mendorong pemberian sanksi administratif hingga langkah hukum apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah.
Namun, memasuki bulan Mei 2026 atau lebih dari tiga bulan sejak rekomendasi itu diumumkan, Panitia Khusus Investigasi Infrastruktur yang digadang-gadang menjadi langkah serius pengusutan proyek bermasalah hingga kini belum juga terbentuk.
Kondisi ini mulai memunculkan sorotan terhadap keseriusan DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam mengawal hasil pengawasan mereka sendiri.
Sorotan itu semakin menguat karena temuan yang disampaikan DPRD dalam rapat sebelumnya bukan perkara kecil. Salah satu yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah proyek pembangunan air bersih di sejumlah wilayah Kabupaten Pasangkayu yang menelan anggaran miliaran rupiah per titik pekerjaan.
Berdasarkan data tahun anggaran 2024, terdapat sedikitnya 11 titik proyek air bersih dengan nilai anggaran fantastis, di antaranya :
- Desa Rondomayang, Kecamatan Bambalamotu — CV. Wahana Artha Dipa, Palu — Rp820.463.906
- Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu — CV. Tiganusa, Palu — Rp1.616.063.997
- Desa Doda, Kecamatan Sarudu — CV. Tiganusa, Palu — Rp1.681.532.036
- Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu — CV. Wahana Sulawesi, Palu — Rp902.282.442
- Desa Sarude, Kecamatan Sarjo — CV. Cakra Mas, Mamuju Utara — Rp1.546.769.931
- Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu — CV. Balaesang Mandiri, Palu — Rp943.341.000
- Desa Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu — CV. Maputeh, Majene — Rp1.284.853.878
- Desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira — CV. Geopratama, Palu — Rp1.049.842.513
- Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang — CV. Geopratama, Palu — Rp1.528.002.706
- Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu — CV. Maputeh, Majene — Rp1.296.086.312
- Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira — CV. Karya Insan Cita Membangun, Palu — Rp971.333.885
Sejumlah proyek tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena diduga tidak berjalan maksimal dan masih menuai keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih.
Publik kini mempertanyakan mengapa DPRD belum juga membentuk pansus, padahal rekomendasi itu lahir dari hasil pembahasan resmi lembaga legislatif sendiri.
Jika rekomendasi hanya berhenti di atas kertas tanpa tindak lanjut nyata, DPRD dinilai berpotensi kehilangan kepercayaan publik dalam fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (12/5), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Muh. Dasri, mengatakan pembentukan pansus saat ini telah masuk dalam agenda rapat fraksi.
“Sudah masuk dalam agenda rapat fraksi. Setelah memenuhi unsur atas persetujuan dan keputusan fraksi baru lanjut ke tahap berikutnya,” ujar Dasri.
Meski demikian, belum ada kepastian kapan pansus tersebut resmi dibentuk dan mulai bekerja melakukan investigasi terhadap proyek-proyek yang menjadi temuan DPRD maupun hasil pemeriksaan BPK.
