Kejari Polman Mediasi Penyelesaian Pinjaman Kredit Bermasalah, 30 Nasabah BRI Jalani Klarifikasi

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_POLEWALIMANDAR_))))))))) Sebanyak 30 nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menjalani proses klarifikasi terkait pinjaman kredit yang mereka ajukan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari kerja sama antara pihak kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Bank RIalyat Indonesia, yang telah disepakati sebelumnya melalui nota kesepahaman (MoU). Dalam hal ini, kejaksaan berperan memberikan pendampingan hukum sekaligus sebagai mediator dalam penyelesaian permasalahan kredit antara bank dan nasabah.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadirkan enam kepala unit BRI dari berbagai wilayah di Kabupaten Polewali Mandar untuk mendampingi proses klarifikasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum kepada instansi pemerintah maupun BUMN.

Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Muh. Resky Satria R, disampaikan bahwa proses klarifikasi mempertemukan langsung pihak BRI dengan para debitur terkait 30 nama yang diajukan oleh pihak bank.

“Proses klarifikasi ini mempertemukan pihak BRI dengan debitur, yaitu masyarakat yang namanya diserahkan oleh BRI. Mereka berasal dari berbagai unit di Polewali Mandar, dalam rangka penyelesaian piutang dari kredit yang telah diambil,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan masih adanya anggapan di masyarakat bahwa persoalan kredit tidak akan berlanjut ke ranah hukum.

“Sebagian nasabah mungkin beranggapan kredit tidak akan sampai ke ranah pidana maupun perdata. Padahal, dalam perjanjian kredit, khususnya terkait agunan, telah tercantum konsekuensi hukum yang bisa terjadi, termasuk kemungkinan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BRI menyebutkan bahwa dari tujuh unit yang dijadwalkan hadir, hanya enam unit yang memenuhi panggilan kejaksaan.

Iman, Kepala Unit BRI Pajalele, mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah bahkan telah masuk dalam daftar hitam akibat kredit macet.

“Dari tujuh unit yang dijadwalkan, yang hadir ada enam unit. Terkait agunan, ada beberapa nasabah yang sudah masuk blacklist karena kredit macet,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian kredit bermasalah secara persuasif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban hukum dalam perjanjian kredit.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *