Kasus Persetubuhan Anak di Pasangkayu: Terjadi Berulang Sejak 2024, Libatkan 13 Pelaku

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_)))))) Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam perkara ini, polisi mencatat terdapat dua laporan polisi (LP), yakni LP untuk pelaku dewasa dan LP untuk pelaku anak.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, dalam press release di Baruga Wicaksana, Jumat (10/4), mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2024 hingga 2026,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi total 13 pelaku yang terlibat.

“Di antaranya terdapat 9 pelaku anak dengan rentang usia sekitar 9 hingga 16 tahun, serta 3 pelaku dewasa berusia antara 44 hingga 65 tahun,” jelas Eru.

Dan satu pelaku merupakan lanjut usia dan tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pengobatan akibat kondisi kesehatannya.

Polisi juga mengungkap bahwa modus yang digunakan pelaku beragam. Sebagian pelaku merupakan teman bermain korban, sementara lainnya menggunakan iming-iming uang agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua maupun pihak lain.

“Pelaku ada yang melakukan perbuatan sendiri, dan ada juga yang dilakukan secara bersama-sama,” tambahnya.

Barang bukti yang sita Baju, Rok, dan Karung warna putih

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Atau Pasal 82 juncto Pasal 76DE Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polres Pasangkayu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *