Reka Ulang Pembunuhan Hijrah Digelar di Polres Pasangkayu, Kuasa Hukum Dorong Penerapan Pasal 340 KUHP

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU /////////// Kepolisian Resor Pasangkayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan koperasi bernama Hijrah, yang ditemukan tewas di sebuah kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, beberapa bulan lalu. Rekonstruksi berlangsung di lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11/2025).

Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Polisi berupaya merangkai kembali kronologi kejadian untuk mengungkap dugaan kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamati seluruh adegan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai mengarah pada unsur pembunuhan berencana.

“Kami akan mengupayakan agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Unsur kesengajaan dan perencanaan itu kami lihat dari beberapa adegan yang diperagakan,” ujar Egar saat ditemui usai rekonstruksi.

Menurut Egar, hukuman yang diatur dalam Pasal 340 KUHP berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Ia menegaskan tidak menginginkan pelaku hanya dikenakan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya lebih ringan.

“Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami akan berupaya maksimal agar pasal pembunuhan berencana diterapkan dan bukan Pasal 338,” tambahnya.

Keluarga korban yang turut hadir tampak haru sekaligus tegas menyuarakan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah secara tragis.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *