Ribuan PPPK Pasangkayu Terancam Tanpa THR, Benarkah Keuangan Daerah Tak Mampu?

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_///////////// Kabar mengenai kemungkinan tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasangkayu memicu keresahan di kalangan tenaga kontrak pemerintah.

Informasi tersebut beredar melalui pesan berantai di grup WhatsApp yang menyebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK bergantung pada kemampuan fiskal daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perbup tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dapat diberikan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan. Jika kemampuan fiskal tidak mencukupi, pemerintah daerah disebut dapat menunda bahkan tidak membayarkannya.

Pesan yang beredar juga menyebutkan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Pasangkayu dinilai belum memungkinkan untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 kepada PPPK pada tahun ini.

“Berdasarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2026 terkait petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13, pada Pasal 2 dan Pasal 3 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 dapat diberikan kepada PPPK sesuai kemampuan fiskal daerah. Kabupaten Pasangkayu disebut tidak dapat melakukan pembayaran karena keterbatasan keuangan daerah,” demikian isi pesan yang beredar di kalangan PPPK, Rabu (11/3).

Kabar tersebut langsung menimbulkan kegelisahan di kalangan PPPK. Di Kabupaten Pasangkayu sendiri, jumlah PPPK mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari tenaga pendidikan, kesehatan hingga tenaga teknis lainnya.

Padahal, regulasi pemerintah pusat sebenarnya telah mengatur bahwa PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang berhak menerima THR.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN yang memperoleh THR dan gaji ke-13 dengan mekanisme tertentu.
Bahkan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara itu, PPPK yang belum bekerja selama satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak memperoleh THR.

Ketentuan teknis mengenai formula penghitungan THR tersebut juga diperjelas dalam Peratuhran Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur skema pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara.

Pemerintah pusat sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur sipil negara pada tahun 2026. Anggaran tersebut mencakup pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, serta anggota Polri.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait kepastian pembayaran THR bagi PPPK.

Para tenaga PPPK pun berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas menjelang Hari Raya.

Bagi banyak aparatur negara, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan salah satu penopang kebutuhan keluarga dalam menyambut momentum Lebaran.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *