RDPU Soal Dugaan Overlap Lahan Diskors, DPRD Pasangkayu Soroti Minimnya Data HGU

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_))))))) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan tumpang tindih (overlap) lahan antara masyarakat Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) akhirnya diskors.

Rapat yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Senin (6/4), dihadiri Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil Ambo Djiwa, anggota DPRD Adi Nur Cahyo, perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis, pihak perusahaan, serta masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti bahwa persoalan sengketa lahan telah beberapa kali dibahas melalui panitia khusus (pansus), namun belum juga menemukan titik terang.

“Kita sudah lakukan pansus beberapa kali, tetapi belum ada hasil yang jelas. Banyak laporan masyarakat terkait persoalan dengan PT Pasangkayu dan PT Mamuang,” ujar Ketua DPRD.

Ia juga menyinggung dampak konflik yang telah menyeret masyarakat ke ranah hukum serta menimbulkan kerugian akibat ketidakjelasan status lahan.

Pemerintah daerah menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Sementara itu, dari pihak perusahaan, CDAM PT Astra Agro Lestari Celebes 1, Rudy Hermanto, mengaku tidak pernah melihat dokumen asli HGU perusahaan.

“Saya pribadi tidak pernah melihat dokumen asli HGU. Bahkan kami sebagai karyawan juga tidak pernah diperlihatkan,” ungkapnya.

Dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan lahan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, dengan mekanisme mulai dari musyawarah hingga penetapan batas.

Dalam rapat juga terungkap luas HGU PT Pasangkayu sekitar 9.310 hektare dan PT Mamuang sekitar 8.000 hektare.

Perwakilan masyarakat mendesak keterbukaan data HGU serta mengungkap dugaan adanya tanaman perusahaan di luar area HGU, berdasarkan peta digital yang ditampilkan dalam rapat.

Namun, rapat tersebut akhirnya diskors oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambo Djiwa, dengan waktu yang tidak ditentukan. Skorsing dilakukan karena tidak adanya data yang diharapkan, baik dari pihak BPN maupun perusahaan.

RDPU ini diharapkan dapat dilanjutkan kembali dengan menghadirkan data yang lebih lengkap dan transparan guna menemukan solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung lama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *