Rapat DPRD Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat dan Perusahaan Pemegang HGU

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU //////////// Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Pasangkayu digelar untuk membahas dugaan tumpang tindih (overlap) lahan masyarakat dengan lahan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), termasuk beberapa bangunan milik Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Selasa, 25 November 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Agraria, Ersad. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain anggota Pansus Agraria Farid Zuniawansyah, Edy Perdana Putra, dan Lubis yang juga merupakan anggota DPRD Pasangkayu. Selain itu turut hadir Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Adrian, Kapten Inf. Ismail mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, perwakilan BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya Mulyadi, tokoh masyarakat Lariang Yani Pepi, Kepala Desa Lariang Firman, serta masyarakat Lariang.

Dalam rapat itu, Kepala Desa Lariang, Firman, menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat tidak dapat dijaminkan di bank karena terindikasi tumpang tindih dengan HGU perusahaan perkebunan sawit.

“Kami berharap SHM yang sudah terbit maupun lahan masyarakat yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ke depan, kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan 20 persen plasma justru diambil dari lahan masyarakat,” ungkap Firman.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Lariang memiliki SHM yang terbit pada tahun 1990-an, serta ada pula yang terbit pada 2010–2011, dan beberapa di antaranya terdeteksi tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

Perwakilan BPN Pasangkayu yang turut hadir menyampaikan bahwa secara aturan, BPN tidak mungkin menerbitkan sertifikat di atas sertifikat yang sudah ada. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas selama dua bulan di Kantor ATR/BPN Pasangkayu.

“Tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat di atas sertifikat. Itu tidak dapat terjadi,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *