Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Sarjo

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU ==== Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan bernama Hijrah (19), warga Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Acara press release pengungkapan kasus pembunuhan karyawan PNM hijrah (19) yang di laksanakan di  Baruga Wicaksana laghawa polres Pasangkayu di jalan Ir Soekarno Senin 22/9

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, menyampaikan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis malam (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban sebelumnya datang ke rumah tersangka untuk menagih angsuran. Karena tidak memiliki uang, tersangka mengajak korban mencari pinjaman dengan menggunakan sepeda motor korban.

“Dalam perjalanan, tersangka membawa korban ke area kebun di Dusun Tanga-tanga. Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka menendang, mencekik, dan membenturkan kepala korban hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret tubuh korban ke tepi parit, mengikat dengan jilbab dan pakaian korban, kemudian meninggalkan jenazah di lokasi. Tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa tas, dua unit handphone, serta sepeda motor yang kemudian disembunyikan di sekitar rumahnya.

“Berbekal hasil penyelidikan dan olah TKP, personel Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

AKBP Joko Kusumadinata menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Kapolres Pasangkayu AKBP joko kusumadinata menjelaskan, hasil pemeriksaan forensik menguatkan dugaan pembunuhan berencana. “Tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tersangka diketahui bernama Risman alias Cimmang bin Ruslan, yang kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hadir Dalam press release Kapolres Pasangkayu AKBP joko kusumadinata, Kasat Reskrim AKP Rully Marwan, Kanit Pidum

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *