WARTAAMPERAK.COM_POLMAN=== Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) Gelar Acara Sosialisasi Keterbukaan informasi Publik di Balai Desa Tumpiling di Desa Tumpiling Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat,4 Februari 2025
Dimana acara tersebut dibuka langsung oleh Pj.Bupati Polewali Mandar Dr. H.Muhammad Hamzi, S.Ag, MM.
Dan turut pula hadir Camat Wonomulyo Samiaji,S.Sos, Komisioner Komisi Informasi Publik Sulawesi Barat A. Ishak Abdullah, Inspektur Polewali Mandar Ahmad Saifudin, Para Kepala Desa di Kabupaten Polewali Mandar Dan Sejumlah Pendamping Desa
Para Kepala Desa yang hadir dengan beragam pakaian,ada yang pakaian dinas dan ada juga yang tidak pakain dinas dan sejumlah Sekertaris Desa hadir juga mewakili para Kepala Desa yang tidak sempat hadir.
Pj.Bupati Polewali Mandar sebelum membuka acara tersebut beliau meminta para Kepala Desa berdiri untuk memperkenalkan dirinya masing masing sehingga suasana acara tersebut nampak cair karena para kepala Desa dengan Pj.Bupati Polman telah berinteraktif dengan baik
Menurut Pj.Bupati Polewali Mandar Dr.H.Muhammad Hamzi S.Ag, MM saat dimintai komentarnya beliau mengatakan, “ini adalah upaya untuk memastikan bahwa kepala Desa itu berada pada posisi yang strategis sekali, kenapa? kalau ada sesuatu yang menyangkut tentang kepala Desa, Dia diedukasi bagaimana, dia itu menghadapi berbagai persoalan Dimana dia setia dan semangat membantu rakyat sehingga diharapkan seusai mengikuti acara ini para kepala desa itu selalu berkomunikasi dengan siapapun juga khususnya KIP. Bagi saya ketika para kepala desa itu sudah membangun komunikasi kepada siapapun itu, Insyaallah semuanya akan berjalan dengan baik,” Terang Pj.Bupati Polewali Mandar.
Sementara Ketua Penyelenggara Amran Arsyad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik ini khusus untuk pemerintah Desa,
Jadi yang melatar belakangi atau mendasari mengadakan kegiatan ini yang pertama memang kembali untuk menguatkan keterbukaan informasi yang ada ditingkat desa dan selanjutnya kita akan mengajak atau mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Desa (PPID) yang ada di desa rujukannya adalah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
Selanjutnya harapan kita persoalan persoalan kaitannya dengan informasi terhadap kegiatan atau tata kelola desa kemudian harus menjadi hal wajib diketahui oleh publik atau pihak manapun kita mencoba membuatkan aturan menertibkan proses akses menginformasikan data di desa.
Persoalan hari ini yang kita dapatkan banyak teman teman para kepala desa yang dilaporkan kemudian diangkat menjadi sebuah kasus di komisi informasi bahkan ada yang berlanjut sampai keranah hukum. Itu karena persoalan kurangnya pemahaman tentang mekanisme atau aturan bagaimana caranya mengakses data yang ada di desa
Kemudian kenapa banyak terjadi laporan. kami berdasarkan laporan dari teman teman di lapangan karena ada hal tidak seragam didalam memahami tentang informasi Publik dimana untuk mengakses informasi Publik itu ternyata punya prosedur tersendiri dan perlu diatur ditingkat desa
Banyak kemarin terjadi kepala Desa terlapor dan menjadi masalah karena persoalan kedua belah pihak. Ada yang ditemukan tidak tuntas memahami data dan informasi yang ada di desa selain itu banyak juga salah menafsirkan tentang data yang ada di desa.
Kemudian hal ini kita coba lakukan pertemuan sosialisasi untuk membangun sebuah kesepahaman
Jadi yang membutuhkan data dan pemilik data itu perlu diatur bagaimana cara mengaksesnya berdasarkan regulasi yang berlaku sehingga kita melibatkan inspektorat, komisioner informasi tujuannya untuk memberikan para kepala desa supaya para kepala desa juga paham bahwa sebenarnya cara tepat dan benar untuk memberikan data demikian juga masyarakat bagaimana caranya mengakses data di desa seperti apa, sehingga ini menjadi pemahaman seragam
“Hal itulah mendasari supaya ada bentuk pencerahan yang lebih baik lagi terhadap informasi dan data di desa
Tujuannya adalah tak lain untuk menimalisasi persoalan persoalan terkait informasi dan data yang ada di desa.” Jelas Amran
Salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Rahmat mengatakan, “agar kegiatan seperti ini jangan hanya para kepala desa yang diundang sebaiknya undang juga para Lsm atau lembagai lain supaya nantinya ada keseragaman pemahaman,” Pinta Rahmat
Menanggapi hal tersebut Ketua Penyelenggara Amran Arsyad menjelaskan ini sebenarnya baru merupakan langkah awal, kita mencoba melihat animo para kepala desa sambil mengurai mempelajari situasi dan kondisi dilapangan, seperti apa nantinya.
Kemarin kita ingin mencoba menghadirkan beberapa lembaga yang terkait dengan itu. Karena kami beranggapan bahwa ini merupakan langkah awal dulu sambil mempelajari animo pemerintah Desa
“Dengan penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bahan sosialisasi keluar. Kita akan mencoba meminta pendapat kawan kawan yang punya kepentingan terhadap desa. Seperti apa hasil evaluasi dan hasil pelaksanaan kegiatan ini
Kita coba pelajari kalau memang ternyata efektif tentu kita akan melibatkan kawan kawan dari Lsm ataupun lembaga lain berkaitan dengan desa, minimal ada keterwakilan untuk pelaksanaannya kedepannya.”
Pungkasnya. (Syarifudin)
