Perbedaan Pandangan Muncul di RDPU DPRD Pasangkayu Soal Konflik Agraria Tikke Raya

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_Pasangkayu=== Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu yang membahas konflik agraria di Kecamatan Tikke Raya, Jumat (12/9/2025), memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antar anggota Pansus agraria

Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Arham Bustaman, menilai seluruh pihak memiliki andil dalam peliknya persoalan tersebut, mulai dari perusahaan, masyarakat, hingga pemerintah.

“Jangan ada yang merasa benar sendiri. Kita harus bicara prosedur hukum supaya tidak ada yang dirugikan,” tegas Arham.

Ia juga mengeluhkan soal transparansi dalam penanganan persoalan agraria. “Kami sering tidak dilibatkan dalam rapat awal, tapi ketika ada masalah baru didesak. Ini merugikan kami sebagai anggota Pansus Agraria,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Kalau tidak, pemerintah akan malu di mata masyarakat. Padahal pansus dibentuk untuk mencegah konflik sosial,” jelasnya.

Arham mendorong masyarakat segera mengurus sertifikat hak milik (SHM), sementara perusahaan menyelesaikan hak guna usaha (HGU). “Nanti pemerintah yang menentukan legalitasnya. Itu cara paling aman,” ucapnya.

Ketua Pansus Agraria, Ersad, mendukung gagasan tersebut dengan menekankan pentingnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). “BPN harus siapkan data lengkap tahun ini juga. Kalau tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” katanya.

Sementara itu, Camat Tikke mengingatkan soal kondisi di lapangan yang semakin mengkhawatirkan. “Hampir semua desa sudah bergerak. Kalau tidak cepat diselesaikan, potensi konflik terbuka lebar,” ujarnya.

Arham menutup pernyataannya dengan desakan agar konflik segera dituntaskan. “Jangan sampai rakyat jadi korban. Itu tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *