WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU=== DPRD Kabupaten Pasangkayu melalui Panitia Penanganan Permasalahan Agraria menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, di jalan Ir Soekarno,Jumat (12/9). Rapat yang dimulai pukul 13.30 WITA ini membahas secara khusus persoalan agraria yang terjadi di wilayah Kecamatan Tikke Raya.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Agraria, Ersad, serta dihadiri anggota DPRD Farid Zuniawansyah dan Arham Bustaman. Hadir pula Mulyadi Asisten I Pemkab Pasangkayu, Agung Sonoaji CDAM PT Astra Agro Lestari Celebes I, perwakilan CDO PT Letawa, Abdul Kadir Kasi 3 BPN Pasangkayu, Munajib Koramil 01/1427 Pasangkayu, Mustamir Polsek Pasangkayu, dan Musmulyadi Camat Tikke Raya.
Dalam forum tersebut, Pansus agraria DPRD Pasangkayu menerima berbagai penjelasan, masukan, serta aspirasi dari pihak-pihak terkait. Menyikapi dinamika yang berkembang, pansus Agraria DPRD Pasangkayu kemudian menetapkan sejumlah rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti :
- Meminta ATR/BPN Pasangkayu agar segera berkoordinasi dengan Kanwil BPN Sulawesi Barat terkait permintaan peta HGU. Langkah ini diperlukan untuk mempercepat proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung;
- Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu segera membentuk Tim Gugus Tugas yang melibatkan Forkopimda, DPRD, dan stakeholder terkait. Tim ini diharapkan menjadi wadah koordinasi bersama dalam menangani konflik agraria yang dinilai sangat krusial dan mendesak saat ini.
Pansus Agraria DPRD Kabupaten Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan agraria di Tikke Raya. Hal ini sejalan dengan peran DPRD sebagai lembaga representasi rakyat yang berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berdampak luas terhadap kehidupan warga.
