WARTAAMPERAK.COM_DONGGALA=== Puluhan warga Desa Towiora, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menggelar aksi pendudukan lahan yang saat ini dikelola oleh PT Lestari Tani Teladan (PT LTT). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pengambilalihan tanah masyarakat Tanah milik masyarakat Towiora, yang dinilai tidak memiliki kejelasan status hukum.
Aksi damai ini dimotori oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri “Aliansi Masyarakat Towiora Menggugat”. Para peserta mendirikan pondok-pondok sederhana serta membentangkan spanduk sebagai simbol penguasaan lahan masyarakat Towiora.
Tokoh masyarakat Towiora, Kasnudin, menegaskan bahwa lahan yang kini dikelola oleh PT LTT merupakan warisan turun-temurun milik masyarakat lokal. Menurutnya, perjuangan masyarakat untuk mempertahankan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2001.
“Kami menduduki lahan ini karena merasa ini adalah tanah milik masyarakat Towiora. Sejak tahun 2001 kami sudah menuntut, tapi tiba-tiba saja lahan ini disebut milik PT LTT. Kami tidak terima,” tegas Kasnudin di hadapan massa aksi. Di Desa Towiora, Jalan Poros Lalundu-Tikke Raya Jum’at 27/6/2025
Kasnudin juga menyerukan agar pihak perusahaan segera mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa aksi akan terus dilakukan hingga ada kejelasan hukum dan pengakuan atas hak-hak masyarakat.
“Kami menuntut agar lahan ini dikembalikan kepada masyarakat Towiora. Ini tanah kami secara turun-temurun,” tambahnya.
Diketahui, lokasi lahan yang disengketakan berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah) dan Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LTT belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga.
