WARTAAMPERAK.COM_MAMUJU__////////////////// Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran Dan Keadilan Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Lsm Amperak Sulselbar) Aswan Hariyanto menolak Kehadiran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara mewakili Dinas Perkebunan provinsi Sulawesi Barat dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang digelar oleh Komisi Informasi pada hari Rabu 10 Desember 2025.
Aswan menyampaikan para Jaksa Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulbar tidak jelas legal standingnya dalam sidang hingga dirinya menolak dan meminta mejelis untuk menunda sidang.
“Kehadiran Jaksa Negara dari Kejaksaan Tinggi SulBar tidak jelas legalstandingnya dalam menghadiri sidang, makanya kami menolak melanjutkan sidang sampai statusnya mereka jelas.” Jelas jelasnya.
Koordinator Lsm Amperak juga menuturkan bahwa ini adalah sidang sengketa Informasi seharusnya tidak memakai jasa Pengacara Negara/Kejaksaan Tinggi karena jelas ini bertentangan dengan semangat transparansi yang di gaungkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur SulBar.
“Jelas data yang dimohonkan kuat dugaan pasti bermasalah, makanya Sekprov selaku PPID Utama meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi untuk mewakili. Kebijakan ini sah-sah saja cuma jelas bertentangan dengan semangat transparansi yang sering di gaungkan SDK-JSM.” Ujarnya.
“Kami berharap sidang minggu depan pihak Kejaksaan Tinggi selaku penerima kuasa dapat menunjukkkan legalitas dalam persidangan, dan berharap mereka sebagai Jaksa Pengacara Negara faham akan yang menjadi Pokok permasalahan, karena apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari penyelamatan Keuangan Negara.” Pungkasnya.
