Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Manggazali
WARTAAMPERAK.COM_MAMUJU==== Dinas Lingkungan Hidup SulBar merespon kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memberikan dukungan teknis pembiayaan dan asistensi regulasi untuk pengelolaan sampah di daerah.
Untuk itu, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengimbau seluruh pemerintah kabupaten di SulBar agar segera menyusun proposal atau Term of Reference (TOR) sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah untuk mengikuti program tersebut.
“Jangan sampai barang yang dikirim dari pusat tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Karena itu, pemerintah kabupaten harus membuat permintaan resmi agar program ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Zulkifli Manggazali, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Zulkifli, DLH Sulbar siap memberikan pendampingan kepada kabupaten dalam menyusun dan menyampaikan proposal ke Kementerian.
Meski begitu, Ia juga menekankan pentingnya memanfaatkan asistensi regulasi dari KLH/BPLH yang akan memudahkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
“Persoalan sampah memang menjadi kewenangan kabupaten, tetapi kami di provinsi tidak akan tinggal diam. DLH Sulbar akan hadir dan berkolaborasi, sesuai arahan Gubernur Suhardi Duka bahwa provinsi harus membantu menyelesaikan persoalan kabupaten,” tambahnya.
Zulkifli juga mengingatkan pentingnya pengadaan sarana dan prasarana seperti mesin pemilah sampah di tingkat kabupaten sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang benar. Kata dia, untuk jangka panjang pentingnya memperkuat peran bank sampah dan mengembangkan sistem pengelolaan berbasis prinsip Reduce, Reuse, Recycle melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R).
Hal ini sejalan dengan target nasional untuk mewujudkan zero TPA (Tempat Pembuangan Akhir) pada tahun 2030.
“Kalau kita tidak mulai dari sekarang, target zero TPA pada 2030 tidak akan tercapai. Solusinya bukan lagi buang sampah ke TPA, tapi bagaimana Zulkifli. (Rls)
