WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU=== Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejari Pasangkayu, Jalan Ir. Soekarno, pada Senin (26/5/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari Bupati Pasangkayu, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pasangkayu, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, serta instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Perampasan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Febri, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 28 perkara, terdiri atas 17 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 13,81405 gram. Sisanya merupakan barang bukti dari 11 perkara lain yang juga telah inkracht.
Pemusnahan ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta menghindari hambatan dalam proses hukum ke depan.
Mengakhiri sambutannya, pihak Kejaksaan menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam penyampaian laporan, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat.
