Kasus Pembunuhan Hijrah Dinilai Berlarut, Kuasa Hukum Desak Tersangka Segera Disidangkan

  • Bagikan

WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_///////////Kuasa hukum keluarga almarhumah Hijrah menyoroti lambatnya proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan karyawati koperasi tersebut.

Hingga kini, tersangka dinilai belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, secara hukum perkara ini seharusnya sudah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Pasalnya, unsur pembunuhan berencana dinilai sangat jelas berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban tewas.

“Saya selaku kuasa hukum keluarga almarhum menyoroti lambatnya proses hukum yang dilakukan saat ini. Semestinya tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar kuasa hukum saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam ketentuan hukum pidana terbaru, pasal pembunuhan berencana kini diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan Pasal 340 KUHP lama.

“Substansinya tetap sama, yakni dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Ancaman hukumannya pun tetap pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Adapun bunyi Pasal 459 KUHP Baru menyatakan, “Barang siapa dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Kuasa hukum menilai, dalam kasus pembunuhan Hijrah, unsur perencanaan sangat nyata.

Korban disebut dibawa ke lokasi yang sepi dengan dalih janji tertentu, namun pada kenyataannya lokasi tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas selain untuk melancarkan aksi pembunuhan.

“Jadi, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik menggunakan Pasal 340 KUHP lama maupun Pasal 459 KUHP baru. Perencanaannya sangat jelas,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu belum kami konfirmasi, Apabila ada tanggapan dari pihak terkait bisa hubungi redaksi (Udi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *