WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU_//////// Penasihat hukum korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial FSL, Saharuddin dari kantor hukum MRS dan Rekans, menegaskan bahwa laporan kliennya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Saharuddin menyusul perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Bulubonggu yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 lalu. Di desa benggaulu,kecamatan dapurang, kabupaten Pasangkayu
“Sebelumnya sudah ada dua orang saksi, dan hari ini bertambah dua saksi lagi dari pihak keluarga korban. Dengan demikian, kami menilai unsur peristiwa pidana sudah terpenuhi,” ujar Saharuddin kepada wartawan di polres pasangkayu Kamis,(5/2).
Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional, serta menangani perkara tersebut tanpa pandang bulu, mengingat terlapor merupakan oknum anggota kepolisian.
“Kami meminta proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena terlapor adalah aparat,” tegasnya.
Saharuddin juga menjelaskan, untuk proses kode etik kepolisian, penanganannya akan dilakukan di Polres Mamuju Tengah (Mateng).
Hal ini dikarenakan terlapor FSL merupakan anggota Polres Mateng yang saat ini bertugas di Polsek Karossa.
Sementara itu, Sahabuddin menjelaskan bawah pihak penyidik Polres Pasangkayu mengaku tengah mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Diketahui, laporan dugaan penganiayaan ini awalnya dilaporkan di Polsek Sarudu, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Pasangkayu untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap oknum aparat agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.
