Catatan Linkar Soal Ritel Modern Dibahas Bersama DPRD Polman

  • Bagikan

Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (LINKAR) Audensi dengan Pemkab dan Anggota DPRD Polman

WARTAAMPERAK.COM_POLMAN_////////////////// Dugaan pelanggaran aturan oleh sejumlah ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polman.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Polman bersama Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Linkar), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polman, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Polman, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut secara khusus membahas dugaan ketidakpatuhan ritel modern terhadap ketentuan jam operasional, aspek perlindungan konsumen, serta ketersediaan keamanan di gerai.

Dalam forum itu, Linkar memaparkan sejumlah temuan lapangan. Salah satunya, masih adanya ritel modern yang beroperasi hingga tengah malam, padahal sesuai ketentuan jam operasional seharusnya dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WITA.

Selain persoalan jam operasional, perhatian terhadap kesehatan masyarakat juga dinilai masih kurang. Hal itu terlihat dari sejumlah produk kemasan plastik yang dibiarkan terpapar langsung sinar matahari, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.

Linkar juga menyoroti praktik penyewaan pelataran toko kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif sewa yang dipatok berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu dinilai melebihi batas kewajaran dan berpotensi memberatkan pelaku UMKM.

Temuan lainnya adalah tidak tersedianya tenaga keamanan di sejumlah gerai ritel modern, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan konsumen. Persoalan ketiadaan uang receh juga turut disorot, karena kerap berujung pada ajakan donasi tanpa kejelasan arah serta pengelolaannya.

Seluruh temuan tersebut disampaikan oleh Erwin selaku juru bicara Linkar dalam RDP. Sementara itu, Koordinator Linkar, Rahman, meminta pemerintah daerah agar bersikap tegas dalam menertibkan ritel modern yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.

“Persoalan ini sudah sering kami sampaikan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut yang nyata. Karena itu, kami meminta kesediaan DPRD dan pemerintah daerah untuk turun langsung memantau aktivitas ritel modern di wilayah ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polman, Hj. Agusnia Hasan Sulur, menjelaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Terkait ritel modern, kami akan melakukan pengkajian secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun kondisi di lapangan. Apalagi, kami juga masih relatif baru menangani bidang ini,” kata Agusnia.

Ia mengakui bahwa hingga saat ini Disperindag Polman belum pernah melayangkan teguran administratif maupun tertulis kepada pelaku ritel modern yang diduga melanggar aturan, padahal hal tersebut seharusnya menjadi tahapan awal dalam proses penindakan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menegaskan bahwa DPRD siap melakukan pengawasan langsung di lapangan guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Linkar.

“Kami perlu memastikan kebenaran temuan-temuan tersebut melalui peninjauan langsung, sehingga DPRD dapat menentukan langkah dan sikap yang tepat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar anggota DPRD Polman dari Fraksi Partai NasDem tersebut.

Dalam RDP tersebut disepakati bahwa DPRD Polman bersama Linkar, Disperindag, serta OPD terkait akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar pada pekan mendatang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *